Dinsos Kutim Kerja Sama dengan Dinkes Lakukan Penanganan ODGJ

Penanganan ODGJ harus melibatkan tim kesehatan dari Dinkes.(Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Sangatta- Terdapat empat tahap dalam penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) menurut Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur (Dinsos Kutim).

Yang pertama, Promotif dan Frekuentif inilah yang harus dilakukan pertama kali untuk penyadaran masyarakat. Ini bisa dilakukan oleh Dinsos maupun Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Kuratif ini mutlak menjadi tupoksi dari Dinkes atau tenaga kesehatan yang bertugas menangani. Karena kuratif ini adalah penyembuhan,” terang Kepal Dinsos Kutim, Ernata Hadi Sujito, Minggu (02/07/2023).

Yang berperan disana adalah Dinkes, Rumah Sakit, Puskesmas, Fasilitas Kesehatan. Namun rehabilitatif ini memang ranah kita sih hanya untuk penyadarannya tadi.

Kalau antara Dinsos dan Dinkes itu kerja bersama saling melengkapi tiap progam pasti lebih baik. Dan itu sudah dijalin sejak ia menduduki posisi rehabilitasi sosial.

“Ini dulu ODGJ bukan disini, mulai tak susun skema penanganan, jalin kerja sama dengan instansi-instansi lainnya yang ada andil dalam penanganan ini,” paparnya.

Juga penyusunan bagaimana bekerjasama dengan Dinkes yang baik. Sehingga saat ini telah tersusun rapi, dan sudah berjalan bagus.

[Anr|Anl|Ads Kominfo Kutim]