Infokaltim.id, Samarinda- Sejak Januari 2021 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Gedung oleh Wali kota yang diperuntukkan sebagai kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun, setelah dicek ternyata gedung tersebut tidak layak pakai.
Permasalahan tersebut membuat Kepala Dinas (DPMPTSP) Samarinda, Jusmaramdhana Alus geram. Pasalnya gedung yang dia tempati sebagai ruang kerja tersebut ditemukan banyak mengalami kerusakan salah satunya plafon digedung tersebut dilaporkan bocor.
Selain itu, di lantai 4 dan 5 di gedung tersebut menjadi sorotan, disebabkan belum mampu menampung seluruh operasional di Dinas PMPTSP yang terletak di Jalan Pahlawan tersebut, lantaran ruang yang terbatas.
“Di akhir Juli 2021 ini, Kami hanya berhasil memindahkan 4 bidang dan 1 sekretariat, masih tersisa 1 bidang yang belum dipindahkan dari gedung yang lama”, ungkap Jusmaramdhana saat di konfirmasi pada Minggu, (01/8/2021).
Sementara ini, Jusmaramdhana Alus menyampaikan bahwa untuk mensiasatinya, Pimpinan OPD DPMPTSP, mengalih fungsikan yang sebelumnya ruang rapat menjadi ruang kerja Kepala Dinas, dan dilantai 5 ruang aula disekat menjadi 3 (tiga) bagian, yakni ruang Bidang Penanaman Modal dan Promosi, Ruang Layanan Perizinan, dan ruang rapat umum bersama OPD terkait termasuk menjadikan lobby bagian luar/selasar aula untuk ditempati Bidang Layanan Data dan Informasi.
Menurut Jusma sapaan akrabnya, Idealnya gedung tersebut harus mampu menampung seluruh fasilitas dan kepentingan OPD terkait. Tetapi, kenyataannya belum bisa menampung secara keseluruhan operasional DPMPTSP, sehingga perlu dirobak ulang dengan melakukan penyekatan antar bidang dengan lemari yang sekadarnya.
Tak hanya itu, Kepala OPD Perizinan tersebut, menyinggung fasilitas gedung yang dianggap kurang memadai dan menyebabkan kebisingan, sehingga mengganggu kenyamanan dalam bekerja.
Salah satunya AC ruangan yang berada di lantai 4 dan 5 apabila di aktifkan mengeluarkan suara bising, selain itu juga, terdapat rembesan air yang turun dari plafon tepat di titik lampu di ruang kerja Kepala OPD dan mushola lantai 2, akibatnya untuk sementara ruang kerja belum dapat digunakan karena masih dalam perbaikan.
“Dengan kondisi gedung yang tertutup suara bising ini sangat menganggu, ditambah lagi ada rembesan air diruangan kerja dan juga mushola” sebut Jusma.
Saat ini pihaknya sudah meminta design gambar denah instalasi AC dan listrik kepada Dinas PUPR, namun hal tersebut tak kunjung diberikan hingga saat ini.
Jusmaramdhana mengatakan, kepentingan untuk mengetahui gambar denah instalasi AC dan listrik tersebut sebagai upaya OPD perizinan untuk kedepannya merawat gedung apabila ada indikasi kerusakan.
“Penting bagi kami untuk mengetahui hal tersebut, karena sebagai pengguna gedung kami bertanggung jawab untuk merawat apabila terjadi sesuatu, jadi tidak melibatkan PUPR untuk memperbaiki” tegas Jusma.
Adapun hal lain yang di anggap mengganggu ialah, fasilitas umum seperti lift yang sempat macet apabila digunakan, sehingga sampai saat ini masih dalam perbaikan.
“Pernah saya dari lantai 4 dan ingin naik ke lantai 5 tidak bisa, mau turun dari lantai 4 ke lantai 1 juga tidak bisa, harus di restart dulu baru mesinnya jalan” tutur Jusma.
Dengan adanya kejanggalan ini, membuat OPD Perizinan dilema, pasalnya Senin 2 Agustus 2021, pegawai sudah harus turun untuk bekerja seperti biasa. Namun kondisi gedung masih dalam tahap pengecekan ulang oleh tenaga freelance yang ditunjuk oleh PUPR tanpa bisa mengambil langkah atau tindakan menyelesaiakan masalah kerusakan gedung yang ada. Sedangkan kondisi tersebut diharapkan segera ditangan untuk memberikan kenyamana pegawai dalam bekerja.
[RFK | SDH]