Dipecat dari Kader Partai, Masykur Sarmian Gugat PKS ke PN Samarinda, Pihak Tergugat Tak Hadir Disidang Perdana

Kantor Pengadilan Negeri Samarinda. (Infokaltim.id/Ard).

Infokaltim.id, Samarinda- Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Masykur Sarmian menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas putusan partai memberhentikan dirinya sebagai anggota PKS yang keluarkan pada 17/08/2022 lalu.

Dengan surat pemberhentian dari anggota partai yang berwarna orange itu maka Masykur Sarmian otomatis dilakukan pergantian antar waktu (PAW) di kursi DPRD Provinsi Kaltim.

Surat pemberhentian itu dikeluarkan pada 17 Agustus 2022 dengan nomor 005/SKEP?DPW PKS/Kaltim/2022 tentang pemberhentian Masykur Sarmian dari kader atau anggota PKS.

Kendati demikain, Masykur Sarmian tidak menerima keputusan pemecatan dirinya tersebut, dia pun melayangkan gugatannya terhadap Partai PKS ke pengadilan demi mencari keadilan atas pemecatan dirinya tersebut.

Terbukti gugatan itu telah masuk dalam perkara di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda di Jalan M. Yamin dengan Nomor 194/Pdt.G/2022/PN Smr.

Masykur Sarmian juga telah melakukan sidang perdananya pada Kamis 08/12/2022 di Pengadilan Negeri Samarinda.

Namun, pada persidangan perdana tersebut dari pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan, semula rencana persidangan pukul 10.00 diundur hingga pukul 13.00, tapi pihak tergugat tidak kunjung hadir.

Sehingga, persidangan tersebut akhirnya hakim memutuskan perkara akan digelar kembali pada 09/01/2023 mendatang.

Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Masykur Sarmian.

Pihak penggugat Masykur Sarmian menyebutkan keputusan DPP maupun DPW Kaltim Partai PKS itu menurutnya tindakan yang ceroboh dan alasan dianggap tidak jelas.

“Saya tawadlu saja soal perkara pemecatan dan pemberhentian dengan tidak hormat oleh partai adalah tindakan yang ceroboh,” pungkasnya, Kamis (08/12/2022).

Lebih lanjut disebutkan Masykur, soal pemecatan dirinya itu merupakan tindakan dengan muatan fitnah dari Partai PKS terhadap dirinya yang pernah menjabat Ketua DPW Partai PKS Kaltim tahun periode 2015-2020 tersebut.

Sebagai kader PKS dirinya telah mengantarkan sejumlah kader PKS di kabupaten/kota menjadi kepala daerah bahkan pada masa periode kepemimpinan jumlah kader PKS Kaltim yang semula 12 ribu naik menjadi 15 ribu lebih kader PKS se Kaltim.

Kemudian dirinya juga mengantarkan Partai PKS menang pemilu hingga 75 persen di Kaltim. Dirinya juga menjadi Anggota DPRD Kaltim 2 periode dari tahun 2014-2019 dan 2019-2024.

Sebelum menjabat Anggota DPRD Kaltim, Masykur Sarmian juga pernah menjadi anggota legislator DPRD Samarinda 2 periode dari Partai Keadilan (PK) sebelum menganti nama menjadi Partai PKS dari tahun 1999-2004, PKS 2004-2009 dan 2009-2014.

Namun kini dirinya berhentikan secara tidak hormat dari anggota partai dengan tag line “Bersama Melayani Rakyat” tersebut.

Diketahui Masykur Sarmian telah memperkarakan pihak tergugat atas pemecatan dirinya dari Partai PKS berikut daftar nama-namnya:

Presiden Partai PKS Ahmad Syaikhu, Sekretaris Jenderal Partai PKS Aboe Bakar Alhabsy, Dedi Kurniadi selaku Ketua DPW PKS Kaltim, Sekretaris DPW PKS Kaltim Abdul Wahab Syahrani, Ketua Dewan Syari’ah DPW PKS Kaltim Fahrul Razi, Khairul Alim selaku Bendahara DPW PKS Kaltim, Sekretaris DPD Samarinda, Ismail Latisi, Fardi Iskandar selaku Ketua Penegak Disiplin Partai (MPDP) DPW PKS Kaltim, Deny Krestiono selaku Anggota MPDP, Ardani Haji Busyro dan Yusuf Hafizun ‘Alim.

[Ard]