Infokaltim.id, Sangatta- Adanya pemberlakukan UU nomor 23 tahun 2014 yang berlanjut ke Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2017 dan juga surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 061 tertanggal 4 Desember 2017, salah satu poinnya pembubaran atau penghapusan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan.
Oleh karenanya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menindak lanjuti dengan mengubah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) menjadi koordinator wilayah (Korwil).
“Jadi adanya perubahan nomenklatur dan juga mungkin struktur, kenapa dilakukan penghapusan karena msih ada. Jadi yg dulu namanya UPTD sekarang menjadi korwil,” ucap Kadisdikbud Kutim, Mulyono.
Mulyono menjelaskan bahwa tugas, pokok dan fungsi tidak banyak yang berubah. Korwil ini merupakan salah satu perpanjangan Disdikbud di tingkat kecamatan atau wilayah.
“Yang berbeda adalah pada saat menjadi UPTD ini di pimpin oleh seorang kepala UPT dengan jabatan esolan 4A dibantu oleh KTU yang esolan 4B, saat ini tidak ada pejabat eselon,” ujarnya.
Lanjutnya, korwil adalah pengawas atau pegawai yang mendapat tugas tambahan sebagai kordinator wilayah, dan tugasnya juga tetap sama hanya saja dia bukan pejabat struktural.
“Kantor nya masih ada, anggaran operasional masih ada, pegawai-pegawai juga masih ada dan tugas nya juga masih ada, nah jdi kalau dihapuskan jadi salah di bacanya kan, tapi perubahan,” papar Mulyono.
[Anr|ard|Ads kominfo kutim]