Disnaker Imbau Perusahaan Swasta di Kutim Siapkan Loker untuk Penyandang Disabilitas

Ilustrasi pelatihan untuk tenaga kerja bagi penyandang disabilitas. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Sangatta– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengimbau kepada perusahaan swasta di Kutim agar menyiapkan lowongan pekerjaan (loker) bagi penyandang disabilitas.

Pasalnya, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas pada pasal 53 ayat 2 bahwa, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Sebab dasar itulah, Disnakertrans Kutim mensosialisasikan terkait kewajiban perusahaan dalam mempekerjakan penyandang disabilitas.

“Kami sudah mensosialisasikan terkait pembukaan loker bagi penyandang disabilitas pada perusahaan, adapun teknisnya imbauannya akan kami rapatkan internal dahulu bagaimana nantinya,” ucap Kepala Disnaker Kutim, Sudirman Latif, Selasa (01/08/2023).

Menurut laporan yang diterimanya, beberapa waktu yang lalu pihaknya telah mendapat informasi bahwa ada perusahaan di Kutai Timur akan membuka loker bagi penyandang disabilitas.

Namun, hingga saat ini belum ada informasi terbarunya terkait jumlah rekrutmen dari penyandang disabilitas.

“Beberapa waktu yang lalu, PT Indomarco sudah merencanakan untuk merekrut tenaga disabilitas, tetapi sampai saat ini kami belum terima laporannya,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar perusahaan swasta di Kutai Timur menyiapkan loker penyandang disabilitas sesuai dengan kemampuan tenaga kerjanya.

“Memang kami harap perusahaan ini bisa membuka loker untuk disabilitas, pekerjaan apa yang bisa diselesaikan oleh penyandang disabilitas,” imbuhnya.

“Tapi secara bertahap, pelan-pelan kami akan mengarah kesana (menyediakan loker untuk disabilitas), sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat perusahaan harus memberikan porsi untuk disbilitas,” tandasnya.

[Anr|Ard|Ads Kominfo Kutim]