Disperindag Kukar Tegaskan Harus Ada Kesepakatan jika Penjualan Migor Curah di Atas HET

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Arfan Boma. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Tenggarong -Minta goreng jenis curah terus disalurkan ke seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dalam praktik penjualan di lapangan, ditemukan perbedaan harga yang dijual dari pihak pengelola kepada warga.

Namun, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Arfan Boma mengatakan perbedaan harga dan lebih tinggi dari pada HET yang ditentukan dianggap biasa saja.

“Yang sudah ditetapkan oleh Kemendag itu Rp14 ribu per liter, tapi kemarin adalagi aturan baru yaitu Rp14 ribu sampai Rp15 ribu per liternya. Hanya saja itu kan sampai ke satu titik saja dropnya itu,” kata Boma, Kamis (7/4/2022).

Sebelum ada kebijakan dari pusat, Boma menerangkan pernah ditanyakan oleh pihak pengelola terkait ada tidaknya biaya operasional dalam pengangkutan minyak goreng curah yang menjadi kebijakan pemerintah dalam kaitannya membantu masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga murah ini.

“Teman-teman pengelola sempat tanya kemarin biaya operasionalnya, karena memang tidak ada. Dan juga dalam teknis pendistribusian itu ada teken kontrak dengan Satgas Pangan tidak boleh mengemas ulang,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan Boma, tidak boleh juga menjual ke pedagang dan banyak hal-hal lain yang tidak dibolehkan termasuk menaikan harganya, harus sesuai dengan ketentuan HET yang ditetapkan pemerintah.

“Hanya saja di lapangan tidak bisa seideal itu kan, bagaimana kita bisa mengangkut dari kecamatan ke kelurahan sampai tingkatan RT,” sebutnya.

Karena, pihaknya mendapatkan harga senilai 14 ribu langsung dari perusahaan, jadi itu tergantung kesepakatan antara warga dalam hal ini RT selaku koordinator warganya. Disepakati ada yang naik Rp 500 ada Rp1.000, tergantung wilayah masing-masing,” imbuhnya.

Naiknya harga dari ketentuan HET ini besar dipengaruhi karena pertimbangan jarak tempuh, kondisi geografis dan aspek lainnya.

“Misalnya di Loa Ipuh sini saja naik 500 ya biasa saja, tapi kalau bicara sampai Loa Ipuh Darat sana ya tidak mungkin. Jadi kalau naiknya masih sebatas normal ya aman saja dan selama itu ada kesepakatan dan harganya masih wajar. Kami pun sudah koordinasi dengan Satgas Pangan terkait hal ini,” tandasnya.

[Rzf|sdh|Ads]