Infokaltim.id, Sangatta- Jelang perayaan Natal dan tahun baru Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengagendakan monitoring ke sejumlah pusat perbelanjaan seperti toko-toko, minimarket, dan upermarket, yang ada di Kutim.
Hal ini dilakukan untuk memonitoring dan memberi tahu agar tetap menjaga kualitas dan kelayakan barang yang akan diperjualbelikan.
Dalam hal ini yang bertanggung jawab langsung yakni, Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di bawah naungan seksi Tertib Niaga dan Pemberdayaan Konsumen, Disperindag Kutim.
Kepala Seksi (Kasi) Tertib Niaga dan Pemberdayaan Konsumen Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Disperindag Sukmawijaya, Mengungkapkan saat ini Disperindag hanya punya wewenang untuk monitoring.
Karena berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sehingga untuk menindak hanya bisa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) tentunya melalui prosedur yang sudah ditentukan.
“Saat ini kita hanya bisa monitoring, yah paling tidak bisa mengingatkan, kalo masalah menindak itu menjadi hak dan wewenang Pemprov nantinya, ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah” ungkapnya, Sabtu (27/11/2021).
Selain itu ia juga menambahkan monitoring ini direncanakan dilaksanakan dibeberapa titik dan Kecamatan yang ada di Kutim, adapun tempat-tempat yang dimaksud misalnya Eramart, Alfamidi, Indomaret, Toko Merdeka, Bandi Raya, Pulo mas dan lain-lainnya.
“Jadi nanti ada beberapa titik, dan yang juga akan menjadi laporan kita, ditiap Kecamatan yang sudah ditentukan dan toko-toko, minimarket, dan supermarket yang ada,” bebernya.
Terakhir dia menjelaskan bahwa karna memang adanya regulasi yang berlaku, sehingga pihaknya hanya mampu untuk mengingatkan terkait menyingkirkan barang-barang yang sudah tidak layak di konsumsi atau kadaluwarsa. Pihaknya berharap pemilik maupun penanggung jawab memiliki kesadaran terkait hal itu.
“Yah karna memang kewenangan kami saat ini hanya monitoring, kami harapkan ada kesadaran dari pemilik atau pengelola tempat-tempat yang memang didapatkan temuan untuk sadar dan mau untuk bekerja sama menjaga dan melindungi konsumen, jika tidak kami akan jalankan prosedur yang berlaku, sehingga bisa di tindak,”pungkasnya.
[Anr | Sdh | Ads]