Distransnaker Kutim Sebut Tercatat 15 Perusahaan Sudah Tunaikan Hak THR ke Karyawannya

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutim, Roma Malau. (infokaltim.id/ist).

Infokaltim.id, Sangatta- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutim, Roma Malau, menyampaikan apresiasi kepada 15 perusahaan yang telah memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Roma Malau menyatakan terima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang telah memberikan tunjangan sesuai masa kerja karyawan-karyawan mereka. Menurutnya, hingga saat ini telah ada sekitar 10 hingga 15 perusahaan yang telah melaporkan pembayaran THR kepada pihak berwenang.

“Alhamdulillah sampai hari ini, Selasa 26 Maret 2023, Pukul 16.00 WITA, ada sekitar 10 hingga 15 perusahaan yang menyetor ke kami bahwa mereka sudah membayarkan THR karyawanya,” kata Roma. “Tentu kita apresiasi dan penghargaan karena telah melaksanakan kewajibannya dalam rangka menunjang hari raya keagamaan, perusahaan memberikan tunjangan sesuai masa kerjanya,” tambahnya.

Roma menyebutkan, THR diberikan sesuai masa kerja. Misalnya kurang dari setahun maka THR akan diberikan sesuai hitungan konversi dari masa kerjanya. Namun jikalau karyawan sudah bekerja pada perusahaan selama setahun atau lebih maka THR diberikan setara gaji penuh dalam satu bulan.

Ditanya nama-nama perusahaan yang sudah membayarkan THR karyawannya, Roma Malau mengatakan tidak hafal, tetapi dia menegaskan telah memegang data perusahaan dan tersimpan di kantor. Namun beberapa perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya antara lain PT Kaltim Prima Coal, kemudian Indexim Coalindo, PT Ganda Alam Makmur.

Roma Malau yang pernah menjabat Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kutim tersebut lantas meminta kepada perusahaan di Kutim, khususnya yang sampai saat ini belum membayarkan THR karyawan bisa segera merealisasikannya paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1445 hijriah. Meskipun demikian, Roma Malau juga mengungkapkan bahwa masih ribuan perusahaan di Kutim yang belum membayarkan THR kepada karyawan mereka. Menyikapi hal itu, Disnakertras terus melakukan pemantauan sesuai dengan surat edaran Bupati Kutim yang telah dikeluarkan.

Untuk memudahkan proses pengaduan terkait pembayaran THR, pihak berwenang juga akan membentuk posko pengaduan seperti yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Karyawan yang merasa belum menerima THR dari perusahaannya dapat melaporkan hal tersebut ke posko aduan yang akan segera dibuka.

“Iya kami juga akan membuat posko aduan seperti tahun-tahun sebelumnya. Kami menerima pengaduan karyawan yang tidak dibayarkan THR,” kata Roma saat ditanya wartawan usai menghadiri pembukaan Bazar Ramadan 1445 H dan Pasar Murah 2024 di Lapangan Heliped, Pusat Perkantoran Pemkab Kutim di Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (26/3/2024).

Dengan adanya upaya ini, diharapkan seluruh perusahaan di Kutai Timur dapat segera memenuhi kewajiban mereka dalam membayar THR kepada karyawan-karyawan mereka, agar semua dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan sejahtera.

[Pro|anl|ads]