Infokaltim.id, Samarinda – Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama dan hal itu dipahami dengan baik, diperlukan kolaborasi berbagai pihak dalam melaksanakannya dalam kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim bersama mitra pembangunan, GIZ Propeat serta GGGI.
Hal tersebut dituangkan dengan kegiatan Pembentukan Tim Penyusunan Rencana Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut Provinsi Kaltim yang dilaksanakan di Hotel Midtown Samarinda, Kamis, (14/04/2022) yang menghadirkan Kepala Seksi RPPLH dan KLHS DLH Prov. Kaltim Wilma Kania Febrina dan Advisor Peatland Managemant and Rehabilitation GIZ PROPEAT Arif Data Kusuma.
Sekretaris DLH Kaltim, Ayi Hikmat membuka kegiatan tersebut, dirinya menyampaikan bahwa pembangunan suatu wilayah terutama kelestarian lingkungan dapat berdampak pada menurunnya kualitas dan fungsi lingkungan hidup butuh sinergi berbagai pihak baik itu antara pusat dan daerah maupun stake holder lainnya.
“Untuk itu perlu dilakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemeritah Daerah bersama para stakeholder,” ujarnya.

Dijelaskan Ayi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2016 dinyatakan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup.
“Meliputi perencanaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum dimana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi berbagai ekosistem yang diantaranya adalah ekosistem gambut” ujar beliau.
Lebih lanjut dikatakan Ayi, dengan adanya perencanaan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut ini, menjadi salah satu dokumen yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen RPPLH khususnya ekosistem gambut yang dimana dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaannya juga terkait dengan beberapa sektor lain seperti pekerjaan umum, pertanian, perikanan dan kehutanan.
“Rencana Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut ini memiliki hierarki perencanaan yaitu rencana nasional, provinsi, dan Kabupagten/Kota, yang karena itu maka diperlukan suatu perencanaan yang bersifat sinergis dan harmonis antar sektor dan hierarki tersebut” lanjut Ayi.
Dia mengharapkan dengan tersedianya dokumen ini, maka dapat dipergunakan sebagai dasar pertimbangan kebijakan, rencana dan program untuk melengkapi dokumen perencanaan lingkungan serta menjadi acuan kebijakan pemanfaatan SDA untuk Provinsi dan kabupaten/kota.
[Asg | Adv Diskominfo Kaltim]