Dongkrak PAD, DPRD Samarinda Bakal Terbitkan Raperda tentang Retribusi dan Pajak Daerah

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rofik. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda Untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD Samarinda saat ini sedang menggodok aturan terbaru tentang Retribusi dan Pajak Daerah.

Hal itu diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rofik. Kata dia bahwa, saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi dan Pajak masih menunggu keputusan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda untuk dibahas lebih lanjut.

Dia menambahkan Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk menyusun Raperda tersebut pun sedang melakukan penyelesaian tahap akhir atas aturan teranyar yang berkaitan dengan pemasukkan daerah.

“Saat ini masih menunggu keputusan Bapemperda aja untuk dibahas bersama dengan anggota dewan yang lain,” ujar Rofik, Senin (14/11/2022).

Diungkapkan Politikus PKS itu, bahwa penyesuaian Perda Retribusi dan Pajak Daerah memang perlu untuk dilakukan. Lantaran berkaitan erat dengan penghitungan target PAD yang bisa dicapai Samarinda.

“Karena ada peraturan pusat yang harus diikuti. Jadi Peraturan Menteri itu juga ditunggu. Kalau sudah selesai, kita lanjutkan pembahasan kita,” tambahnya.

Saat ini, disebutkan Rofik, di Komisi II DPRD Samarinda sudah melakukan sejumlah koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani urusan pendapatan daerah, dan sejumlah OPD terkait lainnya. Raperda Retribusi dan Pajak Daerah yang sedang digodok pun sudah disampaikan dan dibahas bersama.

“Nantinya OPD teknis akan menerapkan penyesuaian tarif atau biaya sesuai dengan bunyi aturan yang sudah disahkan. Misalnya untuk biaya sewa atas lahan atau fasilitas milik Pemkot Samarinda,” tuturnya.

[Ard | Ads]