Infokaltim.id, Bontang – DPRD Kota Bontang meminta Pemerintah Kota tidak hanya menyiapkan hadiah bagi kelurahan yang berhasil menekan angka stunting. Wilayah yang gagal mencapai target juga harus dievaluasi secara terbuka, bahkan kepala wilayahnya dapat dimutasi apabila dinilai tidak mampu menjalankan program penanganan stunting.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bontang Ubayya Bengawan menilai rencana pemberian insentif Rp500 juta kepada kelurahan dengan capaian terbaik merupakan langkah positif. Namun, kebijakan tersebut harus diimbangi dengan mekanisme evaluasi yang tegas agar seluruh aparatur memiliki tanggung jawab yang sama terhadap keberhasilan program prioritas pemerintah.
Menurutnya, konsep reward and punishment menjadi cara paling efektif untuk mendorong persaingan sehat antarkelurahan. Tanpa adanya konsekuensi bagi wilayah yang kinerjanya rendah, upaya percepatan penurunan stunting dikhawatirkan berjalan biasa-biasa saja dan hanya sebatas memenuhi target administrasi.
“Kalau ada reward, harus ada punishment juga. Itu supaya semua serius bekerja,” kata Ubayya.
Politikus tersebut menegaskan sanksi tidak harus langsung berupa pencopotan jabatan. Tahap awal yang bisa dilakukan pemerintah adalah menyampaikan hasil evaluasi setiap kelurahan secara terbuka kepada masyarakat.
Menurutnya, publikasi capaian tersebut akan menjadi bentuk kontrol sosial sekaligus memacu aparatur kelurahan meningkatkan kinerja. Warga juga berhak mengetahui perkembangan penanganan stunting di wilayah tempat tinggal mereka.
“Diumumkan saja mana yang paling rendah pencapaiannya. Itu sudah jadi sanksi sosial,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keterbukaan data akan mendorong setiap lurah lebih aktif mengoordinasikan seluruh elemen di wilayahnya, mulai dari kader Posyandu, ketua RT, tenaga kesehatan, hingga masyarakat. Dengan demikian, intervensi terhadap keluarga berisiko stunting dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.
Apabila setelah pembinaan dan evaluasi berkala tidak menunjukkan perubahan signifikan, Ubayya menilai pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih tegas. Salah satunya dengan melakukan mutasi terhadap lurah atau pejabat yang dinilai tidak mampu menggerakkan program penurunan stunting.
Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya bergantung pada anggaran, tetapi juga kemampuan pemimpin wilayah membangun kolaborasi dan memastikan seluruh program berjalan sesuai target.
“Kalau tetap tidak mampu menurunkan, bisa saja dilakukan mutasi. Artinya gerakannya lambat dan tidak cakap memimpin,” tegasnya.
Di sisi lain, Ubayya memberikan apresiasi terhadap rencana Pemkot Bontang yang akan mengalokasikan bonus Rp500 juta bagi kelurahan dengan performa terbaik dalam menurunkan prevalensi stunting. Insentif tersebut diyakini mampu memacu kompetisi positif antarkelurahan sehingga masing-masing berlomba menghadirkan inovasi dalam penanganan stunting.
Meski demikian, ia mengingatkan agar dana penghargaan tidak digunakan untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan upaya menekan angka stunting. Anggaran tersebut sebaiknya difokuskan pada program yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menyebut sejumlah kegiatan yang layak menjadi prioritas, seperti pemberian makanan tambahan bagi balita, peningkatan sanitasi lingkungan, edukasi gizi kepada orang tua, penguatan layanan Posyandu, hingga penyediaan fasilitas pendukung kesehatan ibu dan anak.
“Yang penting menyentuh langsung penanganan stunting. Jangan sampai melenceng,” tandasnya.
Komisi A DPRD Bontang berharap skema penghargaan dan sanksi diterapkan secara konsisten dengan indikator penilaian yang terukur. Dengan evaluasi yang transparan, setiap kelurahan diharapkan memiliki komitmen yang sama untuk mempercepat penurunan stunting dan meningkatkan kualitas kesehatan anak di Kota Bontang.
[ayu|anl|adv dprd bontang]
