DPRD dan Pemkot Bontang Menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 Menjadi Perda

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam dan Wali Kota Bontang, Basri Rase saat sesi foto bersama.

Infokaltim.id, Bontang- DPRD Bontang dan Pemerintah Kota Bontang telah menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang III DPRD Kota Bontang Tahun 2023 di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Selasa (27/6/2023).

Wali Kota Bontang, Basri Rase, membacakan pendapat akhir dan mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan pendapat akhir atas pengambilan keputusan tersebut.

Saran, pendapat, dan rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD dalam berbagai aspek pembangunan akan menjadi perhatian dan komitmen pemerintah untuk melakukan perbaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Untuk melakukan itu semua, dibutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah dan DPRD Kota Bontang, serta dukungan seluruh masyarakat Kota Bontang,” ungkap Basri.

Basri menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kota Bontang, yang telah mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

“Atas nama Pemerintah Kota Bontang, saya setuju Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ditetapkan menjadi peraturan daerah,” imbuhnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan berita acara Penandatanganan Persetujuan Bersama Pemerintah Kota Bontang dengan DPRD Kota Bontang oleh Sekretaris DPRD Kota Bontang dan penandatanganan.

Rapat Paripurna tersebut ditutup oleh Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. Ia mengatakan bahwa sesuai proses penetapan Peraturan Daerah, maka Raperda P2APBD akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kaltim untuk dievaluasi dan ditetapkan sebagai Perda.

[Lin|ArdAds dprd btng]