DPRD Kaltim Sahkan 2 Perda Pariwisata dan Pemberantasan Narkotika

Suasana rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda di Gedung DPRD Kaltim. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Melalui rapat paripurna ke-21 DPRD Kaltim telah mengesahkan dan menyetujui dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Rabu (15/06/2022).

Pengesahan Raperda menjadi Perda tersebut diantaranya Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (IPK) Provinsi Kaltim serta Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (FP4GNPN).

Pengesahan Raperda tersebut melalui Penyampaian Laporan Progress Propemperda DPRD Kaltim tahun 2022, Penyampaian Laporan Akhir Hasil Kerja Pansus DPRD Kaltim Pembahas 2 Ranperda tersebut.

Penyerahan dokumen Pansus Raperda DPRD Kaltim.

Gubernur Kaltim, Isran Noor diwakili Kepala Badan Kesbangpol, Sufian Agus mengapresiasi dan atas disahkan kedua Ranperda menjadi Perda tersebut.

“Terima kasih sebelumnya. Semua berkat kerja keras, ikhlas dan ketulusan seluruh pihak terutama dewan, sehingga dua perda bisa disahkan,” sebut Sufian Agus.

Sufian Agus mengatakan kedua perda ini sangat dibutuhkan. Sebagai dasar hukum Pemprov Kaltim untuk menetapkan kebijakan. Sehingga turut membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Apalagi saat ini Kaltim sudah menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN), tentu pengembangan wilayah dan rencana pelaksanaan pembangunan semakin luas,” jelasnya.

[Ard | Adv Diskominfo Kaltim]