Infokaltim.id, Tenggarong- DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas status dan rencana pemanfaatan lahan eks reklamasi PT Mega Prima Persada (MPP) Site Loa Kulu serta keterkaitannya dengan HGU PT Budi Duta Agromakmur (BDA), di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar, Senin (12/10/2026),
Rapat RDP tersebut langsung dipimpin Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani dan dihadiri anggota DPRD Safruddin, Mohammad Hidayat, M.Idham dan serta perwakilan perangkat daerah, PT MPP, dan Kecamatan Loa Kulu.
Pihak PT MPP berharap penyelesaian status dan legalitas lahan dapat dipercepat. Sementara itu, Ahmad Yani mengharapkan ditemukan jalan tengah melalui penelaahan tata ruang dan kesesuaian peruntukan lahan.
Yani mengungkapkan, pihaknya terus berupaya mempertemukan kepentingan kedua perusahaan agar persoalan kewajiban plasma dan pola kemitraan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Yani, persoalan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh karena berkaitan dengan status lahan, peruntukan HGU, kegiatan pertambangan hingga kewajiban pascatambang juga perlu ditunaikan.
“Tentu RDP ini mencari jalan tengah dan solusi maka semua aspek hukum dan status lahan menjadi penting sebelum lahan dapat dimanfaatkan atau diserahkan kepada masyarakat. Sehingga semuanya terang dan jelas,” ungkapnya.
Pada intinya, disebutkan Yani, bahwa kewajiban pihak perusahaan segera diselesaikan dan masyarakat juga memperoleh manfaat sehingga lebih adil tidak saling merugikan.
“Semua harus mengikuti aspek aturan, kalau perusahaan tentu ada aturannya untuk diikuti dan ditaati, supaya adil, masyarakat juga merasa tidak dirugikan,” tuturnya.
Rapat lanjutan akan membahas aspek legalitas, tata ruang, dan kemungkinan pelibatan kementerian serta instansi terkait untuk mencari solusi sesuai ketentuan yang berlaku dan bakal menghadirkan stakeholder lainnya untuk menambah informasi agar rapat lanjutan menemui titik masalah.
