DPRD Kukar Bahas Pengajuan Dua Raperda Terkait Perda Sarang Burung Walet dan Ketertiban Umum

Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid didampingi wakil ketua DPRD Siswo dan Asisten 1 Taufik Hidayat. (Infokaltim.id/Rfr).

Infokaltim.id, Tenggarong- DPRD Kukar melaksanakan Rapat Paripurna ke-7 masa sidang 1 dengan acara pengajuan Rancangan Peraturan Daerah di Luar Propemperda, di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Selasa (12/09/2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Kukar Abdul Rasid didampingi Wakil Ketua DPRD Siswo Cahyono dan juga turut dihadiri oleh Asisten 1 Pemkab Kukar, Ahmad Taufik Hidayat serta perwakilan OPD lainnya.

Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid menjelaskan, dalam rapat tersebut terdapat dua agenda pembahasan yakni berkaitan dengan Raperda di luar Bapemperda. Di dalamnya membahas Perda Walet dan Perda Ketertiban Umum yang diusulkan Pemkab Kukar.

“Sebenarnya rapat dilanjut untuk  pengesahan Perda Sarang Walet namun ketentuan UU bahwa  pengesahan produk hukum daerah harus dihadiri oleh bupati atau wakil, jadi kita tunda dulu karena bupati tidak hadir,” ungkap Rasid.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan bahwa Perda Sarang Burung Walet sangat penting untuk dibahas oleh DPRD berkaitan dengan pengelolaan hasil panen petani walet dapat meningkatkan ekonomi.

Rasid mendapat kabar bahwa harga jual di petani dan di saat dijual ke luar mengalami perbedaan harga yang cukup jauh. Karena itu pengelolaan hasil walet yang baik juga diyakini akan menambah PAD Kukar.

“Harga di petani sangat jauh dengan harga yang dijual keluar. Kita berupaya agar petani juga mendapat untung karena memelihara walet. Karena itu kita usulkan menjadi Perda bagi pengelolaan walet,” tutupnya.

[Rfr|Anl|Ads DPRD Kukar]