Selasa, Juli 1, 2025
BerandaBeritaDPRD PPU Usulkan Perbup untuk Wajibkan Minimal 20 Tahun Pengabdian PNS

DPRD PPU Usulkan Perbup untuk Wajibkan Minimal 20 Tahun Pengabdian PNS

Infokaltim.id, PPU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Andi Muhammad Yusuf, mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena banyaknya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diterima tetapi tidak bertahan lama, dengan cepat mengajukan pindah ke daerah lain.

Andi menegaskan pentingnya perhatian dari bupati terkait masalah ini dan mengusulkan agar hal tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Ia berencana mendorong adanya regulasi yang mewajibkan CPNS untuk mengabdi di PPU minimal selama 20 tahun sebelum diizinkan untuk pindah.

“Saya akan mendorong agar CPNS yang diterima wajib mengabdi di PPU minimal 20 tahun sebelum bisa pindah,” tegasnya.

Dengan adanya ketentuan tersebut, Andi berharap dapat mengatasi masalah kekurangan PNS di Kabupaten PPU. Ia menyatakan bahwa CPNS tidak seharusnya mudah mengajukan permohonan pindah setelah hanya satu atau dua tahun bertugas.

“Setiap kabupaten dan kota sudah memiliki jatah PNS yang diatur, termasuk untuk daerah kita,” tambahnya.

Andi juga menjelaskan bahwa formasi PNS yang dibutuhkan telah diperhitungkan secara matang oleh Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU.

“Kami tidak bisa mengintervensi formasi karena sudah ada analisis beban kerja dan perumusan yang dilakukan oleh Ortal dan BKPSDM,” pungkasnya.

[nla|anl|ads]

RELATED ARTICLES

Most Popular