DPRD Samarinda Harap Pelayanan Publik Ditingkatkan Lewat Perampingan OPD

Samri Shaputra, Anggota Komisi III DPRD Samarinda. (Infokaltim.id).

Infokaltim.id, Samarinda – Anggota Fraksi PKS DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menanggapi keputusan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang merampingkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Wilayah Kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Samri menyebutkan, bahwa strategi yang dilakukan orang nomor satu di Samarinda itu mampu menekan pengeluaran belanja daerah.

“Kalau saya melihat, upaya Pak Walikota tersebut untuk meminimalisir anggaran, serta bisa dimaksimalkan untuk alokasi ke pembangunan,” ungkap Samri, Senin (1/1/2021).

Diketahui total yang dikurangi ada 12 OPD sehingga yang tersisa berjumlah 25 OPD.

Melihat OPD di Pemkot Samarinda begitu banyak, Politikus PKS ini mengatakan, potensi pemborosan anggaran sangat besar. Terlebih lagi jika bekerja secara tidak maksimal sehingga perubahan yang dilakukan oleh Walikota dinilai tepat.

“Selama ini kan OPD lumayan banyak yah. Mungkin saja banyak dengan sedikit OPD ini Pemkot mampu mengontrol serta lebih maksimal. Kalau banyak tapi tidak maksimal kan mending yang sedikit tapi efektif,” ucapnya.

Dikatakan Samri, langkah yang diambil Walikota tidak hanya menekan pengeluaran daerah namun untuk mengurangi terjadinya tumpang tindih kewenangan.

“Mungkin saja ada tumpang tindih kewenangan sehingga bekerja tidak maksimal akibat saling mengharap,” tuturnya.

Pihaknya juga berharap keputusan Walikota tersebut dapat meningkatkan kinerja OPD di lingkungan Pemkot.

“upaya pak wali itu bukan untuk menghilangkan jabatan terkait, tapi untuk memperkuat sinergitas OPD sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” tuturnya.

Dia mengharapkan, agar perampingan OPD bukan hanya efisiensi anggaran saja, melainkan pelayanan publik pun harus ditingkatkan, mudah, efisien dan cepat.

Diketahui sebelumnya ada 36 OPD, kini dikerucut menjadi 19 Dinas dan 6 badan. Berikut 19 Dinas dan 6 Badan yang menjadi model kelembagaan proogresif alternatif.

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata
  3. Dinas Kesehatan
  4. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  5. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
  6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  7. Satuan Polisi Pamong Praja
  8. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
  9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  10. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan
  11. Dinas Tenaga Kerja
  12. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian
  13. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  14. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan
  15. Dinas Perhubungan
  16. Dinas Lingkungan Hidup
  17. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
  18. Dinas Perikanan
  19. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  20. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  21. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
  22. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
  23. Badan Pendapatan Daerah
  24. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  25. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
    Sementara OPD yang tetap adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, dan Kecamatan.

[Sdh | Ads]