DPRD Samarinda Minta Kemenag Atur Ulang Kebijakan Pengeras Suara Masjid

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi. (Infokaltim.id/Ardian).

Infokaltim.id, Samarinda- Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala menjadi kontroversial berbagai kalangan termasuk Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi,

Menurutnya, pengaturan pengeras suara di masjid atau musolah baginya kebijakan yang tidak urgen dan tidak tepat.

“Selama ini tidak jadi masalah di lingkungan masyarakat, bahkan bagi saudara kita non muslim pun tidak menyalahkan. Mereka paham arti toleransi,” tuturnya, Selasa (01/03/2022).

Diungkapkan Subandi, kebudayaan dan keberagamaan yang selama ini menjadi salah satu kekayaan Indonesia sudah teruji dengan toleransi antar umat beragama.

“Kebijakan itu perlu direvisi ulang untuk mengatur masalah pengeras suara itu, lebih fleksibel sesuai dengan keputusan di lingkungan masyarakay masing-masing,” harapnya.

Mestinya, kata Politikus PKS itu, bahwa sebelum menerbitkan kebijakan tersebut, harusnya melalui tahap kajian di lapangan maupun berdiskusi dan meminta pertimbangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga keputusan itu tidak jadi polemik di masyarakat.

“Iya harus dibicarakan terlebih dahulu dengan organisasi keagamaan dan para ulama atau ustad sehingga menghasilkan kebijakan yang menyenangkan bagi semua pihak. Karena yang berjalan selama ini susana dan toleransi baik-baik saja,” terangnya.

[Sdh|Ads]