DPRD Samarinda Minta Pemkot Bahas Perda PBG

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung. dengan aturan itu Pemerintah Daerah diminta tidak menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melainkan menterbitkan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sementara, Pemerindath daerah seperti di Samarinda hingga saat ini belum memiliki perda yang mengatur tentang aturan baru tersebut.

Sehingga menurut Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting menyebutkan aturan yang berlaku saat ini masih menggunakan peraturan daerah kota samarinda nomor 15/2011 tentang retribusi perizinan tertentu, dalam hal ini retribusi yang berlaku masih menggunakan IMB.

“Tapi, untuk rekomendasi PBG sebelumnya, harus diurus melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda. Sementara untuk penerbitkan dokumen PBG-nya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda,” tuturnya.

Ketua Fraksi Demokrat itu meminta agar Pemkot segera membakukan aturan kepengurusan PBG. Pasalnya, jika itu tidak diatur dalam bentuk perda, tentunya bagi pihak yang mengurus perizinan juga akan kebingungan, khususnya dalam menyetor retribusi.

“Sehingga diperlukan perda untuk membackup itu, nanti dianggap ilegal kalau dijalankan tanpa dukungan perda,” ungkap Joni, Senin (12/09/2022).

Dirinya menginginkan agar perlu ada pembicaraan lebih mendalam persoalan itu, Jika memang diperlukan, tentunya dari Komisi I tentunya akan siap mendukung, agar setoran retibusinya juga jelas seperti penerapan IMB sebelumnya.

“Dari komisi I kami akan menyoroti itu, karena tujuannya untuk mendukung pembangunan Samarinda, kami juga harus membackup, membuat perdanya,” harapnya.

[Ard | Ads]