DPRD Samarinda Minta Pemkot dan Pemprov Kaltim Terus Waspada Kasus Sirup Anak, Semua Harus Ditarik

Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Anwar Hakim. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Anwar Hakim mendorong Pemprov Kaltim dan Pemkot agar terus mewaspada kasus sirup anak-anak yang sudah menjadi hal yang menakutkan untuk dikomsumsi oleh anak-anak.

Karena disebutkan Deni, sejak 20 Oktober ini, Pemprov DKI Jakarta melaporkan ada peningkatan kasus gagal ginjal akut misterius. Dari 71 kasus sebesar 85 persen penderitanya merupakan balita, dan 40 di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

Meskipun kata Deni, mengakui bahwa di Kalimantan Timur khususnya Samarinda, memang belum ditemukan kasus gagal ginjal. Namun, perlu ditraking soal obat-obat yang berada ditempat-tempat kesehatan.

“Kami tetap meminta agar pemerintah maupun masyarakat untuk tetap waspada dan menyiapkan langkah antisipasi. Terlebih di tengah kondisi pancaroba yang bisa menurunkan kekebalan tubuh, terlebih usia anak-anak,” pintanya, Senin (24/10/2022).

Politikus Gerindra itu menghimbau, agar orang tua untuk senantiasa memantau kondisi anaknya, Kalau memang kondisi sakit, diistirahatkan saja dulu di rumah.

“Saya kira edarannya sudah jelas. Kepada apotek agar tidak melakukan penjualan bebas obat-obat yang dilarang pemerintah,” harapnya.

Diketahui, atas kejadian ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akhirnya meminta seluruh apotek dan tenaga kesehatan diminta untuk tidak lagi memberikan obat-obat sirup pada anak. Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

[Ard | Ads]