Infokaltim.id, Samarinda- Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar meminta PT. Insani Bara Perkasa (IBP) untuk mencabut laporannya ke pihak kepolisian terhadap warga Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.
Sebab menurutnya, permasalahan tersebut hanya sebatas salah paham dan ketidakpahaman warga terhadap lahan yang menjadi hak konsesi PT IBP.
“Kita bicara dari hati ke hati saja, jadi laporan itu dicabut ke pihak kepolisian,” ungkap Anhar, di Gedung DPRD Samarinda, Jum’at (18/03/2022).
Karena dirinya beranggapan jika mengungkit masa lalu pada 2019 silam ketika seorang anak tenggelam hingga tewas di lubang tambah yang tidak lain lahan tersebut eks tambang batu bara yang hak konsesinya adalah milik PT IBP.
“Konkrit saja ya, karena masalah itu tidak ada yang dipenjara dari pihak perusahaan itu, sebenarnya Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT IBP harus dipenjara karena sudah melanggar aturan tentang penghijauan pasca menambang bahkan tidak menimbun lubang-lubang tambang itu,” tegasnya.
Meskipun begitu, Politikus PDIP itu juga menyebutkan, seharusnya pihak warga juga sebelum melakukan aktivitas di lahan tersebut harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak PT IBP.
“Memang itu lahan milik bapak-bapak semuanya, tapi bisa melanggar ketika menggambil isi perut lahan itu, karena itu milik perusahaan itu hak konsesinya,” imbuhnya.
Kalau, dihitung atau di rupiahkan, dijelaskan Anhar, warga mengeruk tanah untuk menimbun lubang kemudian mengambil isi batu bara juga dengan jumlah mencapai 800 ton, jika dihitung mungkin 300 juta saja.
“Tapi uang itu juga tidak dimanfaatkan secara pribadi, tapi lebih banyak ke pembangunan sosial,” ujarnya.
Sebab itu, Anhar meminta agar kedua belah pihak saling komunikasi secara baik-baik, agar semua laporan itu segera dicabut, masalah selesai.
[Sdh|Ads]