Perda RTRW Bakal Dilakukan Revisi, Sesuaikan dengan Perkembangan Kota

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengungkapkan, dalam waktu dekat ini pihaknya bakal melakukan revisi peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2014-2034.

Hal itu diketahui, bahwa Pemkot Samarinda saat ini tengah mengodok revisi peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2014-2034. Perda RTRW yang terdiri dari 113 pasal itu sebagian akan direvisi mengikuti perkembangan zaman dan tata ruang pembangunan di Samarinda.

Revisi Perda RTRW itu merupakan inisiatif dari Pemkot Samarinda. Angkasa menjelaskan, kronologis dari revisi perda tersebut sejak berakhirnya masa kepemimpinan Wali Kota Syaharie Jaang 2020 silam.

“Jadi rencana revisi Perda RTRW itu sudah diajukan sejak Pak Jaang masih Wali Kota Samarinda, mereka ajukan ke DPRD Samarinda, lalu kami di Komisi III bahas dan mempelajari secara detail,” ungkap Angkasa, di Gedung DPRD Samarinda, Jum’at (18/03/2022).

Setelah diserahkan draf revisi Perda RTRW itu, kata Angkasa, bahwa pihaknya mempelajari ada pasal yang harus dirubah untuk proses pembangunan Samarinda ke depan.

“Secara subtansinya, perda itu akan dirubah misalkan lahan eks tambang dipulihkan menjadi perumahan atau ruang terbuka hijau. Kemudian lahan pertanian diatur jangan terlalu banyak dan bukan di kawasan perkotaan,” jelas Angkasa.

Namun, disebutkan Angkasa, pihaknya pun sempat memanggil organisasi pemerintah daerah (OPD) seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan dinas terkait untuk mendiskusikan masalah revisi perda tersebut. Tapi, pihaknya masih menemukan banyak kejanggalan.

“Kami merasa waktu itu Pak Jaang masih memimpin, perda itu direvisi terkesan tergesah-gesah. Karena tidak mudah merevisi Perda RTRW ini dengan waktu yang singkat,” pungkasnya.

Kemudian, kata Politikus PDIP itu, bahwa pihak Komisi III DPRD Samarinda memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan hingga diparipurnakan. Sebab, menurutnya masih belum matang persiapan revisi perda tersebut.

“Jadi kami berinisiatif mengusulkan ke Pak Jaang, agar revisi perda ini tidak dilanjutkan. Tapi sebaiknya menunggu Wali Kota yang baru karena sudah mendekat masa berakhirnya Wali Kota, Syaharie Jaang,” terangnya.

Lalu, Angkasa menuturkan, setelah kepemimpinan Syaharie Jaang berakhir diganti dengan Wali Kota Samarinda yang baru, Andi Harun-Rusmadi, revisi Perda RTRW pun bakal diajukan kembali.

Namun, dikatakan Angkasa, revisi Perda RTRW masih dalam proses penggodokan, belum ada draf yang diserahkan ke DPRD Samarinda. Sehingga, saat ini pihaknya juga masih menunggu.

“Kami masih menunggu, informasinya tetap dilanjut revisi perda itu,” kata Angkasa.

Disebutkan Angkasa, jika drafnya sudah diserahkan, maka pihaknya akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk memperlajari atau melakukan koreksi terhadap draf revisi perda tersebut.

“Diinternal kami sudah mempersiapkan, sudah ada pembahasan khusus. Kalau sudah diserah langsung kami tunjuk ketua Pansusnya, dan eksekusi revisi Perda RTRW itu,” jelasnya.

[Sdh|Ads]