DPRD Samarinda Sebut Legal Standing Perda itu Melalui Proses Paripurna di Legislatif

Anggota DPRD Komisi III Anhar.(Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar menilai legal standing pengesahaan peraturan daerah (perda) itu disahkan ruang rapat Paripurna DPRD.

Apalagi pengesahan Perda yang berkaitan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) itu legal standingnya diparpurnakan, tidak ada pengesahan peraturan daerah itu selain di Gedung DPRD melalui forum terhormat paripurna.

“Di Republik ini Perda yang ditanda tangani sendiri bukan lewat Paripurna DPRD ya baru terjadi di Samarinda ini,” ungkap Anhar di Gedung DPRD Samarinda, Selasa (28/02/2023).

Yang namanya produk hukum itu, kata Anhar proses pengesahaan yang lazim itu berada di DPRD Samarinda, bukan di rumah jabatan.

Kalau misalkan itu pengesahaan anggaran lalu tidak terjadi proses penyelakatan di DPRD tentu boleh-boleh saja ditetapkan APBD itu sebagai sebuah peraturan kepala daerah (perkada).

“Sama juga Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) itu boleh saja di perwalikan,” sebutnya.

Tapi, RTRW ini perlu melalui proses dan tahapan sesuai peraturan yang ada, harus juga ada proses politik di DPRD Samarinda, “Karena kami juga representasi dari rakyat kami bawa juga aspirasi masyarakat itu proses politik harus berjalan,” tegasnya.

“Selama ini saya pahami itu legal standing perda itu melalui proses paripurna di DPRD, titik!,” tegasnya.

“Kalau dia (Wali Kota Samarinda, red) mempunyai pandangan hukum yang berbeda ada acuan dasarnya diperkadakan ya silakan saja itu hak beliau, silakan saja,” terangnya.

Maka perlu ada proses pemantapan perda itu harus dengan jalan yang sesuai dengan aturan sehingga produk hukum itu disepakati bersama demi kepentingan masyarakat Kota Tepian.

“Sehingga tidak ada muncul masalah dikemudian hari, itu keinginan kita bersama,” ujarnya.

Kalau misalkan tahapan itu dianggap pihak eksekutif itu sudah secara normatif selesai itu menjadi kesepakatan kalian, tapi belum masuk ke DPRD tentu ikuti alur dan proses politik yang ada di DPRD Samarinda.

“Sebagai pengusung dan inisiator dari perda ini ya wajar saja, dia lakukan sosialisasi dan lainnya ya memang perlu tapi proses di DPRD Samarinda juga harus jalan,” tuturnya.

Sisi lain proseduralnya tidak jalan, dikatakan Politikus PDIP itu bahwa selama ini peta road map perubahan revisi perda itu sampai saat ini tidak ada penjelasan dari Pemkot.

“Sampai saat kami tidak tahu soal itu, kami tidak pernah lihat, tidak pernah dilibatkan dalam membaca peta itu, tidak juga dipaparkan ke kami,” bebernya.

Karena RTRW ini tolak ukur dan kompas pembangunan Samarinda ke depan tentu diharapkan produk hukum itu harus berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat ke depan.

[Ard | Ads]