
Infokaltim.id, Samarinda – Pergantian jajaran direksi Bank Kaltimtara (BPD Kaltim Kaltara) di tengah masa jabatan yang masih berjalan menjadi sorotan publik setelah Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan dissenting opinion dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Merespons polemik tersebut, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menilai pergantian itu sangat wajar dan bisa dijustifikasi secara profesional, mengingat adanya dugaan kasus kredit fiktif senilai Rp208 miliar di tubuh bank tersebut.
Kasus kredit fiktif yang melibatkan Bank Kaltimtara sebelumnya telah mencuat ke publik dan dilaporkan ditangani oleh pihak berwenang. Sejumlah pihak disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan perusahaan dalam jumlah besar itu. Di tengah kondisi tersebut, pemegang saham mayoritas yakni Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya mengambil langkah pergantian direksi.
“Kalau sebagai perusahaan yang profit oriented ada kerugian Rp208 miliar dalam satu kejadian, itu sudah masalah besar. Itu masalah pidana. Dan itu berkaitan dengan kebijakan dari si Dirut. Masa tidak tahu ada kredit fiktif sampai nilai segitu? Satu juta rupiah saja tercatat di bank, apalagi 208 miliar,” tegas Adnan Faridhan.
Ia menegaskan bahwa dalam konteks korporasi, pemegang saham mayoritas memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan, termasuk mencopot direksi. Dissenting opinion dari pemegang saham minoritas dalam hal ini Pemkot Samarinda, memang sah secara prosedural, tetapi tidak mengubah keputusan yang telah diambil oleh mayoritas.
“Kalau pemegang saham mayoritas sudah memutuskan, yang minoritas mau nadanya sumbang kah, mau nadanya bagus kah, tidak ada pengaruhnya. Ini kita bicara perusahaan, BUMD. Pemegang saham mayoritas yang punya kewenangan,” kata Adnan.
Menurutnya, dengan latar belakang kasus kredit fiktif senilai Rp208 miliar yang sudah masuk ranah pidana, pergantian direksi justru merupakan respons yang paling logis dan profesional. Tidak ada alasan yang kuat untuk mempertahankan direksi yang di bawah kepemimpinannya terjadi kerugian masif akibat tindak pidana.
“Kredit fiktif sebesar itu sudah tidak ada obatnya. Artinya Direktur Utama tidak mengontrol atau bahkan semua pihak sampai ke Dirut sudah kong kali kong. Itu sudah pasti diketahui Dirut,” ucapnya.
Adnan yang mengaku memiliki latar belakang di dunia usaha itu menyebut bahwa dalam dunia bisnis, mekanisme reward dan punishment sudah sangat jelas. Jika seorang pimpinan berhasil membawa perusahaan tumbuh, ia layak mendapat apresiasi. Sebaliknya, jika ada kasus pidana di bawah kepemimpinannya, pencopotan adalah konsekuensi yang paling tepat.
“Punishment yang tepat ya dicopot. Karena ada kasus pidana itu, itu hal paling mendasar dan paling mudah untuk kita justifikasi kenapa ada pencopotan direksi Bank Kaltimtara,” pungkasnya.
[ary|anl|ads]
