Infokaltim.id, Samarinda – Persoalan izin usaha kembali menjadi perhatian serius DPRD Kota Samarinda. Meski sistem layanan perizinan kini sudah lebih mudah dengan format online, penerapannya di lapangan dinilai masih jauh dari harapan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa masih banyak pelaku usaha yang tidak konsisten menjalankan aturan yang ditetapkan dalam izin awal. Salah satunya terkait kewajiban penyediaan lahan parkir.
“Banyak ruko yang awalnya harus menyediakan parkir. Tapi setelah izin keluar, lahannya justru dijadikan bangunan tambahan. Ini jelas melanggar dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” ungkap Samri pada Kamis (18/9/2025).
Ia menilai kasus semacam itu seharusnya langsung mendapat penindakan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak perda.
Menurutnya, jika pelanggaran dibiarkan, hal itu bisa menciptakan preseden buruk dan merugikan masyarakat luas.
Meski begitu, Samri juga memberi apresiasi kepada pelaku usaha, terutama ritel modern, yang konsisten menyediakan area parkir sesuai aturan.
Dirinya menilai kepatuhan itu tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban, tetapi juga menjadi nilai tambah dalam memberikan kenyamanan bagi pengunjung.
Lebih jauh, Samri menekankan bahwa izin usaha bukan hanya urusan administrasi semata.
Regulasi tersebut dibuat untuk melindungi kepentingan publik sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
“Kalau pelaku usaha mau memahami aturan, mereka akan sadar bahwa kepatuhan membawa manfaat jangka panjang, bukan kerugian,” tegasnya.
[anr|anl|adv]
