Infokaltim.id, Samarinda – Rencana pembenahan sistem transportasi umum di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian. Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menilai langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah menyiapkan regulasi yang jelas sebelum program dijalankan.
Menurutnya, tanpa landasan hukum, penggunaan anggaran daerah dalam sektor transportasi berisiko tidak tepat sasaran.
“Regulasi harus diprioritaskan. Dengan adanya aturan, arah pembiayaan hingga pengelolaan transportasi bisa lebih terstruktur,” tegas Novan pada Kamis (18/9/2025).
Ia menjelaskan, aturan tersebut juga akan memudahkan pemerintah dalam menyusun alokasi dana APBD secara lebih efektif.
Apalagi, hingga saat ini keberadaan angkutan kota (angkot) masih sangat vital bagi masyarakat, terutama bagi kalangan pelajar yang setiap hari bergantung pada moda transportasi tersebut.
“Angkot masih menjadi penopang utama mobilitas warga. Karena itu, perlu diberdayakan agar tetap berfungsi dalam sistem transportasi yang akan dikembangkan,” ujarnya.
Novan mencontohkan Kota Banjarmasin yang telah lebih dulu menata layanan transportasi dengan menghadirkan sistem angkutan baru.
Dirinya menyarankan agar Samarinda melakukan studi banding, sehingga tidak perlu merancang semuanya dari awal.
Namun, ia mengingatkan bahwa perencanaan transportasi tidak cukup disusun hanya melalui dokumen kebijakan.
Kondisi nyata di lapangan, seperti kesiapan infrastruktur jalan dan pola pergerakan masyarakat, harus menjadi bahan pertimbangan.
“Sistem transportasi tidak bisa semata-mata didasarkan teori. Faktor budaya berkendara dan kebiasaan warga juga punya pengaruh besar terhadap keberhasilan implementasinya,” jelasnya.
Novan menambahkan, regulasi yang dibentuk nantinya bukan sekadar aturan teknis, melainkan juga cerminan komitmen pemerintah daerah bersama DPRD dalam menghadirkan layanan transportasi umum yang lebih layak, modern, dan menjawab kebutuhan warga Samarinda.
[anr|anl|adv]
