Selasa, Juli 1, 2025
BerandaBeritaDua Kecamatan Baru di Kukar Belum Memiliki Desa, Arianto: Syarat Pemekaran Harus...

Dua Kecamatan Baru di Kukar Belum Memiliki Desa, Arianto: Syarat Pemekaran Harus Lima Tahun

Infokaltim.id, Tenggarong- Kutai Kartanegara adalah kabupaten yang kini memiliki tambahan dua kecamatan baru yakni Samboja Barat dan Kota Bangun Darat.

Karena masih terhitung sebagai kecamatan baru, dua wilayah di kecamatan tersebut belum memiliki desa.

Dua kecamatan yang baru definitif sejak 2021 lalu, kini belum bisa mengajukan pemekaran desa definitif. Sebab syarat untuk menjadi desa bagi satu wilayah baru minimal lima tahun sejak pemekaran dilakukan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto mengatakan setiap wilayah yang ingin bergabung di kecamatan yang baru dimekarkan, syaratnya harus menjadi desa definitif minimal lima tahun.

“Kalau belum lewat lima tahun maka tidak bisa dimekarkan. Karena ada syarat umur desa dan kecamatan yang harus dipenuhi,” kata Arianto, Senin (05/06/2023).

Arianto menjelaskan, desa-desa yang masih status persiapan, bila dalam waktu tiga tahun tidak didefinitifkan maka akan kembali ke desa induk.

Ia menyarankan desa yang masih persiapan dan desa yang akan mengajukan pemekaran untuk mengevaluasi syarat administratif sebelum diusulkan oleh Pemkab ke provinsi dan Kemendagri.

Syarat administratif yang harus diajukan tersebut terkesan sulit, namun Arianto menyebut hal itu dilakukan oleh pemerintah pusat agar tidak ada desa fiktif atau siluman di kabupaten kota.

Ia menjelaskan, berbeda dengan sebelumnya, desa-desa di Kukar kini memilik dana transfer langsung dari pusat. Karena hal itu, kini desa harus terdata di Kemendagri.

“Sekarang desa ada dananya langsung ditransfer ke desa oleh pusat, artinya desa- desa harus terdata dengan baik sekarang untuk membentuk desa harus terdaftar di Kemendagri karena menyangkut transfer dana desa itu miliaran,” pungkasnya.

[Rfr | Ard | Ads Kominfo Kukar].

RELATED ARTICLES

Most Popular