Dukung Pembentukan Perwali, Tertibkan Reklame Tak Berizin

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah.(Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Memasuki akhir tahun, semakin banyak alat peraga kampanye (algaka) bertebaran di Kota Samarinda. Namun satu persatu telah ditertibkan, khususnya yang melanggar Perwali Nomor 34 tahun 2023 tentang perubahan atas Perwali Nomor 12 tahun 2020 tentang penyelenggaraan, perizinan dan penataan reklame. 

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah menyatakan bahwa masih banyak reklame yang beroperasi tanpa izin, terutama yang digunakan oleh beberapa calon legislatif yang belum mematuhi peraturan. Meski demikian ia membeberkan perpanjangan izin untuk reklame dan algaka yang digunakan oleh beberapa calon legislator di Kota Samarinda masih menunggu peraturan terbaru.

“Aturan baru yang dikeluarkan perwali itu nantinya akan mengatur agar kota kita ini tidak terlihat kumuh lagi,” ungkapnya.

Sebab menurutnya retribusi reklame di Kota Samarinda harus selalu dibayar sebagai salah satu syarat agar reklame yang dipasang dianggap sah. Jika ada reklame yang tidak membayar retribusi, Komisi II DPRD Samarinda telah memberikan opsi penertiban konten di jalanan sebagai tindakan yang mungkin diambil.

“Kalau memang tidak sesuai dengan ketentuan, lebih  dilarang saja, daripada menimbulkan kegaduhan. Karena kontennya terus berjalan tapi PAD (Pendapatan Asli Daerah) tidak masuk,” jelasnya.

Terkait baliho Algaka calon legislatif di Kota Samarinda, pemerintah akan menarik pajak atas izin pemasangan Algaka dan mengeluarkan barcode untuk perizinan tersebut. Hal inipun mendapat dukungan dari Politikus Partai PPP itu.

“Kami mendukung itu karena tujuannya selain penataan kota, juga membuat para pelaku usaha taat terhadap pajak,” demikian kata Laila.

[anl|ads]