Fasilitasi Pelaku UMKM Permudah Urus Izin, Disbun Kaltim Gelar Pertemuan Tata Kelola Perizinan bagi Pelaku Usaha Komoditi Perkebunan

Sesi foto bersama usai pembukaan kegiatan. (Infokaltim.id/ist).

Infokaltim.id, Balikpapan- Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) menggelar Pertemuan Tata Kelola Perizinan Bagi Pelaku Usaha Komoditi Perkebunan Tahun 2024 di Hotel Four Point Balikpapan, pada Selasa (29/10/2024).

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal, mengakui banyak pelaku usaha pemula yang merasa kesulitan dan beranggapan bahwa proses pengurusan izin tersebut rumit dan mahal.

Dengan akses informasi yang kini semakin mudah, pelaku UMKM telah mampu menghasilkan produk pangan dengan kemasan yang menarik dan modern.

Bahkan, beberapa di antaranya mulai menembus pasar internasional, ikut serta dalam pameran di luar negeri. Namun, banyak produk yang belum memenuhi persyaratan peredaran makanan dan minuman, sehingga menciptakan keraguan di benak konsumen.

“Pelaku usaha harus segera mengurus izin edar seperti P-IRT dan sertifikasi halal. Memalsukan izin edar dengan menempelkan izin milik orang lain tidak hanya ilegal tetapi juga dapat dikenakan sanksi berat.” ujar Rizal.

Izin edar PIRT, yang dikeluarkan oleh instansi terkait, menjamin keamanan, mutu, dan khasiat produk, sangat penting bagi produk makanan dan minuman skala rumah tangga.

Selain itu, kebijakan yang diatur oleh Peraturan Badan POM dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, sertifikasi halal dan merek juga menjadi aspek vital yang perlu diperhatikan oleh para pelaku usaha.

Dengan kesadaran yang tinggi akan pentingnya izin edar dan sertifikasi, diharapkan pelaku usaha dapat memberikan produk berkualitas yang aman bagi konsumen.

“Melalui pertemuan ini, diharapkan terbentuk kesadaran di kalangan pelaku usaha untuk patuh terhadap perizinan. Dengan adanya produk yang terjamin keamanannya, permintaan pasar akan meningkat, dan pada gilirannya, kesejahteraan pelaku usaha dan petani pun akan terangkat,” tambah Rizal.

Pertemuan ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, termasuk Adel Chandra dari Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Hadi Suprapto dari Universitas Mulawarman, serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal Daerah dan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, seperti Ida Maria Ulfa dan Yogik Wahyudianto. 

[hms kom|anl|ads]