Gelar Audensi Sekaligus Serahkan Dokumen Sertifikasi Media Pers, PWI dan SMSI Temui Sekretariat DPRD Samarinda

Ketua PWI, Endro S Efendi (kiri) dan Ketua SMSI Kaltim, Abdurrahman Amin (tengah) saat menyerahkan dokumen sertifikasi media pers oleh Dewan Pers di Kaltim dan daftar nama wartawan yang bersertifikat UKW kepada Sekretaris DPRD Samarinda, Agus tri Sutanto (kanan). (Infokaltim.id/Suhardi).

Infokaltim.id, Samarinda- Jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan audiensi sekaligus silaturahim dengan Sekretaris DPRD Samarinda dan jajarannya.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekretaris DPRD Samarinda, Agus Tri Sutanto, Herry Nurdy Kepala Baguan Persidangan dan Perundang-undangan, Ismono selaku Kepala Bagian Umum, Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol, Linda Hartuti.

Pertemuan jajaran PWI dan SMSI Kaltim dengan sejumlah pejabat sekretariat DPRD Samarinda tersebut membahasa sejumlah isu diantaranya perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, diantaranya kemajuan media pers online di Kaltim khususnya di Samarinda.

Ketua PWI Kaltim, Endro S Efendi mengatakan, bahwa audensi yang dilakukan pihaknya selain silaturahim dengan para jajaran Sekretariat DPRD Samarinda, namun juga menyampaikan sejumlah perkembangan media pers online yang berkembang pesat di Samarinda maupun secara keseluruhan di Kaltim.

“Kewajiban kami sebagai kepanjangan tangan dari Dewan Pers maupun PWI Pusat bahwa regulasi tentang pers harus memenuhi standar,” ungkap Endro di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (23/11/2021).

Lebih lanjut dijelaskan Endro kepada jajaran sekretariat DPRD Samarinda, bahwa standarisasi media pers cetak maupun eletronik atau online harus memiliki perusahaan yang bergerak dibidang pers yang dibuktikan dengan akta notaris dan surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM dan persyaratan lain juga wajib dikantongi.

“Begitu juga wartawan yang melakukan kegiatan peliputan dan publikasi diberbagai instansi harus mengantongi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW),” jelas Endro.

Tidak berhenti sampai disitu, kata Endro, media pers juga wajib mengikuti Undang-Undang Nomor 40/1999 Tentang Pers dan ketentuan dari Dewan Pers, sebagai upaya menjaga marwan indepedensi media pers, dan menjaga ruh demokrasi.

“Kami mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi kepada semua instansi pemerintahan terutama lembaga legislatif Samarinda, sehingga ke depan ketika ada kerja sama publikasi hal itu bisa menjadi referensi utama,” ujarnya.

Bahkan, disebutkan Endro, sejumlah provinsi lain selain Kaltim sudah memiliki produk hukum turunan dari undang-undang pers dan aturan Dewan Pers berbentuk peraturan daerah, peraturan gubernur dan perturan wali kota maupun bupati yang mengatur standarisasi media pers yang boleh melalukan kerjasama dengan pemerintah.

“Salah satunya di Provinsi Riau itu sudah ada regulasi khusus di daerahnya, agar semua media pers ketika melakukan kerja sama publikasi ada standar yang wajib dipenuhi,” sebut Endro.

Pimpinan redaksi media pers juga dikatakan Endro, bahwa harus mengantongi UKW Utama. Begitu juga, media pers online di websitenya juga harus mencantumkan secara lengkap boks redaksinya berserta alamat.

Jajaran PWi dan SMSI Kaltim saat melakukan audensi dengan Sekretariat DPRD Samarinda.

Selain itu, Endro juga menjelaskan kepada pejabat Sekretariat DPRD Samarinda, bahwa media sosial juga memiliki perbedaan. Jika media sosial itu tidak memiliki badan hukum, sedangkan media pers itu memiliki badan hukum.

“Ketika ada konten atau aduan dari masyarakat yang mengugat atau melaporkan ke pihak kepolisian maka kena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik,” pungkas Endro.

Sedangkan produk jurnalistik, jika ada yang melaporkan ke pihak kepolisian maka Dewan Pers akan membantu mengadvokasi terkait laporan tersebut, berkenaan dengan tindak pidanan karena kata, kalimat atau konten yang bertentangan dengan pemberian informasi tidak secara faktanya.

“Itu pun dibantu jika media tersebut terdaftar dalam organiasai media pers seperti PWI dan SMSI dan organisasi lainnya,” ucapnya.

Endro juga menyampaikan selama 2021, PWI telah melakukan UKW sebanyak 7 kali, diberbagai daerah di Kaltim seperti, Samarinda, Kukar, Kutai Timur, Berau dan Paser.

“Alhamdulillah, teman-teman sudah banyak yang ikut UKW,” ujarnya.

Pihaknya juga akan terus melakukan kegiatan UKW di Kaltim upaya membina semua wartawan agar berkompeten dibidang jurnalistik.

Sedangkan Ketua SMSI Kaltim, Abdurrahman Amin menyampaikan, bahwa media pers online juga memiliki wadah. Media pers online juga memiliki standarisasi dalam hal kegiatan produk jurnalistik.

“Kami juga kerap melakukan pembinaan terhadap media-media yang tergabung dalam organisasi pers online,” ungkap Rahman.

Pembinaan itu, disebutkan Rahman, berbentuk bisnis maupun konten media pers online. Hal itu dilakukan agar media dapat bertahan dan memberikan informasi akurat dan terpercaya kepada masyarakat.

“Karena media juga dituntut untuk mengaji karyawannya sesuai dengan standar pengupahan,” sebutnya.

Dia juga menjelaskan, bagi wartawan yang sudah UKW utama maksimal memimpin dua perusahaan media pers, jika lebih tidak diperkenankan.

“Kalau di Kaltim ada 68 wartawan yang memiliki UKW utama,” sebutnya.

Sementara, Sekretaris DPRD Samarinda, Agus Tri Sutanto mengaku kaget dengan berbagai penjelasan yang di sampaikan oleh Ketua PWI dan SMSI Kaltim. Kata Agus, bahwa media pers juga memiliki regulasi dan aturan turunan yang mempunyai standar yang cukup panjang. Sampai ada kategori atau tipe media pers maupun jenjang uji kompetensi pada wartawan muda, madya dan utama, itupun ada jangka waktunya.

“Terus terang saya merasa kaget atas penjelasan teman-teman dalam forum ini. Kami sangat mendapatkan informasi yang sangat baik tentang regulasi yang ada di media pers online,” ungkap Agus.

Bahkan, kata Agus, setiap media pers juga harus memiliki badan hukum berupa perseroan terbatas (PT) bukan CV, dan bergerak dibidang pers dan publikasi.

Terkait regulasi perda atau aturan lainnya tentang standar kerja sama pemberitaan, kata Agus, pihaknya akan mendiskusikan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda.

“Kami juga akan mendiskusikan dengan Pak Wali Kota Samarinda, Andi Harun terkait regulasi yang disampaikan oleh PWI dan SMSI Kaltim,” paparnya.

Dia mengharapkan pengurus PWI dan SMSI agar selalu menjalin komunikasi dan bermitra dalam mendiskusikan terkait perkembangan media pers dan regulasinya. Sehingga menjadi acuan pihaknya dalam melakukan kerja sama kegiatan publikasi.

Dia mengakui banyak media pers terutama online di Samarinda perkembangannya semakin pesat, dia tetap memberikan kesempatan dan ruang untuk semua media yang memiliki standar sesuai dengan regulasi.

“Pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk memberi ruang untuk tumbuh dan berkembang bagi media pers, organisasi wartawan juga, saya berharap agar  di bina dan kita rangkul, pemerintah juga diatur oleh regulator,” pungkasnya.

Pihaknya juga mengapresiasi PWI dan SMSI yang telah menjaga kondusifitas perkembangan media saat ini. Agus berpesan agar organisasi pers sering berdikusi dan memberikan masuakan kepada Sekretriat DPRD Samarinda agar semua berjalan baik sesuai regulasi yang ada.

“Untuk mendukung kegiatan publikasi di lingkungan DPRD Samarinda, kam akan membuka ruangan untuk media center, diperkirakan Februari 2022 sudah jadi,” sebut Agus.

Di akhir pertemuan itu, Ketua PWI dan SMSI Kaltim menyerahkan dokumen yang berisikan media yang sudah terverifikasi Dewan Pers yang tergabung dalam organisasi media pers dan daftar wartawan yang sudah mengantongi UKW dan layak melakukan kegiatan jurnalistik diberbagai instansi.

Pertemuan itu dihadiri sejumlah pengurus PWI dan SMSI yaitu, Endro S Efendi, Wiwid, Budi, Desman, Abdurahman, Sahab, Abdurrahman Amin dan sejumlah anggota lainnya.

[Sdh]