UMK Kutim 2022 Belum Ditetapkan, Diperkirakan Naik Jadi 3 Juta

Kepala Disnakertrans Kabupaten Kutim, Sudirman Latif. (Infokaltim.id/Ainur).

Infokaltim.id, Sangatta- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hingga kini belum membahas terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 2022.

Dibenarkan juga oleh, Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif mengatakan, jika pihaknya belum juga membahas terkait UMK bersama dengan Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia (APINDO).

“Semoga dapat diformulasikan dengan baik. Kami juga akan terlibat dalam pembahasan tersebut,” ujarnya, Selasa (23/11/2021).

Menurut data yang disampaikan, baru-baru ini Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah menetapkan penambahan 1,11 persen pada 2022 mendatang. Dengan naiknya persenan tersebut, UMP yang sebelumnya sebesar Rp 2,9 juta menjadi Rp 3 juta.

Meski penentuan UMK saat ini telah mengikuti aturan dari PP 36/2021 tentang pengupahan yang merupakan turunan dari UU nomor 11/2020 tentang cipta kerja.

Pria yang akrab disapa Latif ini menerangkan jika pihaknya tak bisa memastikan apakah UMK Kutim pada 2022 mendatang akan mengalami kenaikan atau bahkan penurunan.

Hal tersebut sebab perlu pertimbangan dengan melihat besaran pertumbuhan ekonomi daerah dan persoalan ketenagakerjaan, termasuk juga kemampuan daya beli masyarakat, serapan tenaga kerja dan rata-rata upah yang diterima oleh pekerja.

“Belum bisa dipastikan ya. Apalagi sejauh ini nilai UMK kita sudah lebih tinggi dari UMP yang baru ditetapkan,” bebernya.

Berdasarkan ketetapan, UMK Kutim tahun 2021 disepakati senilai Rp 3,1 juta, yang nilai tersebut lebih tinggi dari UMP Kaltim.

Disnakertrans belum dapat memastikan terkait penetapan UMK tahun depan dan sepenuhnya menyerahkan ketetapan pada pembahasan yang akan dijalankan oleh Dewan Pengupahan.

“Jadi semuanya kini tergantung dari pembahasan Serikat Pekerja dan Apindo saja,” tuturnya.

[Anr | Sdh | Ads]