Selasa, Juli 1, 2025
BerandaBeritaHasilkan 6 Kesepakatan Lintas Sektor Melalui Rakor Pengendalian Penyakit Menular

Hasilkan 6 Kesepakatan Lintas Sektor Melalui Rakor Pengendalian Penyakit Menular

Infokaltim.Id, Samarinda – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim Setyo Budi Basuki mengharapkan enam kesepakatan oleh semua pihak yang terlibat, dapat bersama-sama memahami dan masing-masing dinas/instansi di lingkup Pemprov Kaltim maupun kabupaten dan kota termasuk pihak swasta yang telah diberikan wewenang untuk menindaklanjuti bersama, Senin (04/06/2022).

Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Eliminasi) Malaria di Provinsi Kaltim tahun 2022, yang digelar Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, menghasilkan enam kesepakatan lintas sektor antar pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pihak swasta (perusahaan) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

“Jadi komitmen untuk bersama-sama memantau mana yang belum dikerjakan, mari kita kerjakan, sehingga pada tahun 2027, Provinsi Kaltim bisa mengeleminasi kasus malaria,” kata Setyo Budi Basuki , usai menutup Rakor Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Eliminasi) Malaria di Provinsi Kaltim tahun 2022, yang digelar di Ruang Rapat Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim,

Adapun enam kesepakatan dalam eleminasi Malaria di Provinsi Kaltim yaitu pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se Kalimantan Timur, bersepakat untuk mendapatkan Sertifikasi Eliminasi Malaria dari Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2027.

Kedua, Pemerintah Provinsi Kaltim menerbitkan Surat Edaran/Instruksi Gubernur ditujukan kepada lintas sektor terkait, dalam upaya pencegahan penularan Malaria, serta pengaktifan kembali Pos Malaria Hutan (Posmalhut) oleh pemerintah daerah setempat di wilayah yang berpotensi menjadi pintu keluar/masuk hutan.

Ketiga, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim membuat draft Peraturan Gubernur terkait eliminasi Malaria dan akan difasilitasi oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim, yang akan dilanjutkan dengan peraturan turunan di kabupaten dan kota masing-masing.

[AsglAdv Diskominfo Kaltim]

RELATED ARTICLES

Most Popular