
Infokaltim.id, Samarinda– Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal ingin mendapatkan masukan dari masyarakat terkait rencana pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya disebut izin mendirikan bangunan (IMB).
Karena menurut Joha, semenjak ditertibkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung, membuat seluruh daerah tak bisa lagi memungut retribusi yang berasal dari Izin Mendirikan Banguan (IMB). Padahal itu menjadi salah satu sumber pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berasal dari retribusi dari berbagai objek pajak.
“Dampaknya cukup berpengaruh di Samarinda, contohnya ada ribuan reklame di tidak melalui mekanisme perizinan dan ada pula yang tidak memperpanjang izinnya. Lantaran prosedurnya kini semakin panjang,” ujarnya, Rabu (05/10/2022).
Pihaknyan juga bakal koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda.
Politikus Nasdem itu menyebutkan ada beberapa retribusi yang mandek saat ini, seperti retribusi yang berasal dari reklame. Menanggapi hal ini Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal mengaku perlu mendapatkan masukan dari masyarakat atas pelaksanaan PBG di Samarinda.
“Saat ini acuan dalam payung hukumnya sudah diatur dalam peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2022 tentang retribusi persetujuan bangunan gedung. Hanya saja memang prosedurnya memang panjang dan tak bisa diselesaikan dalam waktu sebentar,” ujarnya.
[Ard |Ard]