Infokaltim.id, Tenggarong- Dalam rangka menjaga kelestarian adat dan budaya di Kukar pasca perpindahan IKN dari jakarta ke Nusantara, Pemkab Kukar tengah mempersiapkan Perda tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayahnya.
Rencana tersebut disampaikan oleh Kabid Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander, pada Selasa (24/10/2023).
Kata dia, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk membina lembaga adat desa dan kelurahan di Kukar.
Salah satunya Perbup no 38 tahun 2002 tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan yang mengatur tentang lembaga adat desa/kelurahan.
“Di situ sudah sangat jelas tentang pembinaan yang dilakukan oleh bupati, camat, lurah dan kades terhadap lembaga-lembaga tersebut,” kata Riyandi.
Selain itu, kata dia, pemerintah daerah juga telah melakukan paripurna terhadap draft atau rancangan perda tentang MHA.
“Kita sudah melakukan FGD di beberapa lokasi, bahwa ada beberapa wilayah di kecamatan yang berpotensi menjadi MHA,” ucap Riyandi.
Riyandi menjelaskan, tujuan penetapan MHA yakni untuk melestarikan adat dan budaya masyarakat di Kukar agar tidak tergerus oleh keberadaan IKN.
“Kehadiran MHA lagi dikejar oleh pemerintah pusat atau provinsi dan kami saat ini sedang berproses. Kemarin mendapat arahan pimpinan dalam waktu 2 sampai 3 hari sudah ada penetapan panitia pengakuan MHA, dengan diketuai Pak Sekda Kukar,” paparnya.
Ia berharap dengan adanya Perda MHA, masyarakat Kukar dapat menjaga dan mengembangkan adat dan budaya.
Riyandi berharap bahwa dengan adanya MHA, masyarakat di Kukar dapat menjaga dan mengembangkan adat dan budaya mereka sesuai dengan perkembangan zaman.
[Rfr|Anl|Ads Diskominfo Kukar]