Infokaltim.id, Samarinda- Penyalahgunaan jalan negara oleh perusahaan tambang kembali menjadi perhatian utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).
Anggota Komisi III, Jahidin, menyampaikan keprihatinannya terkait pemanfaatan fasilitas publik oleh korporasi tanpa izin resmi, yang dianggap melanggar peraturan dan merugikan masyarakat luas.
Menurut Jahidin, kasus yang paling menonjol saat ini melibatkan PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang menggunakan jalan nasional sebagai jalur angkut batu bara tanpa izin yang sah.
Perusahaan tersebut hanya memiliki rekomendasi administratif, yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengesahkan penggunaan jalan milik negara.
“Jalan nasional adalah aset publik yang dibangun menggunakan dana negara. Penggunaan untuk tujuan bisnis tanpa izin resmi bukan hanya kesalahan prosedur, tetapi merupakan pelanggaran serius,” tegas Jahidin, Jumat (30/5/2025).
Ia juga menjelaskan dampak negatif yang dirasakan masyarakat akibat aktivitas ini.
Setiap kendaraan pengangkut batu bara melintas, arus lalu lintas umum terganggu karena adanya penghentian sementara oleh petugas internal perusahaan, yang menyebabkan kemacetan hingga puluhan menit.
Menurut Jahidin, hal ini mengganggu fungsi utama jalan sebagai sarana publik yang harus menjamin kelancaran mobilitas masyarakat.
Lebih lanjut, Jahidin menekankan pentingnya kepastian hukum dalam mengatasi permasalahan tersebut. Komitmen dari perusahaan tidak cukup hanya dalam bentuk lisan atau surat pernyataan sederhana.
“Dokumen resmi seperti prosakte di hadapan notaris sangat dibutuhkan agar tanggung jawab hukum perusahaan dapat dipertanggungjawabkan jika terjadi wanprestasi,” ujar Jahidin.
Praktik pelanggaran penggunaan jalan negara oleh swasta sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengharuskan adanya izin resmi dari pihak berwenang untuk penggunaan jalan nasional di luar kepentingan umum.
Namun, lemahnya pengawasan serta pelaksanaan aturan yang kurang tegas memungkinkan pelanggaran ini terus berulang.
Komisi III DPRD Kaltim mendesak pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk meningkatkan pengawasan serta memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pelanggaran.
Jahidin mengingatkan bahwa jika masalah ini tidak segera diselesaikan, maka penyalahgunaan fasilitas publik bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.