
Infokaltim.id, Samarinda- Jajaran Komisi III DPRD Samarinda menggelar peninjauan ke lapangan terkait pembagunan perumahan yang dianggap melarang aturan kaidah lingkungan sehingga menggakibatkan dampak ke warga atas pematangan lahan itu.
Bahakan tidak hanya dampak banjir lumpur yang berimbas pada masyarakat Lok Bahu saja , tapi izin pun belum kelar tapi kontruksinya sudah mulai dibangu, pihak Pemkot Samarinda pun mengambil sikap tegas untuk menyegel aktivitas pembangunan perumahan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda , Angkasa Jaya Djoerani menyebutkan, bahwa pihak pengembang tidak memperhatikan dampak saat membangun perumahan tersebut, “Secara topografi ini kelihatan sangat rawan banjir bahakan longsor, yang imbasnya ke warga sekitar Jalan M.Said ini.” Pungkasnya (03/02/2023).
Diungkapkan Angkasa, bahwa aktivitas pembangunan perumahan ini bermula dari laporan warga Jalan M.Said setiap hujan lumpur dan tanah dari hasil kegiatan kontruksi itu mengalir ke pemukiman warga. Sebab itu pihaknya melakukan peninjauan, dan di lapangan memang standarnya sangat jauh dari aturan.
“Belum berjalan sesuai aturan, maka dampaknya ke warga. Kami tekankan ke pengembangan untuk bertanggungjawab kepada warga,” pungkasnya.
Sehingga pengembang perumahan tersebut diminta etikat baiknya bertanggungjawab kepada masyarakat, “Kami minta juga ke OPD terkait terus awasi, jika mereka beraktivitas kembali segera lapor ke kami,” tegasnya.
Angkasa menyebutkan, pihak Komisi III DPRD Samarinda bakal membuat rekomendasi terkait pembangunan perumahan tersebut.
“Kami akan memanggil pihak terkait, nanti kami simpulkan dan memberi rekomendasi apakah daerah itu layak atau tidak dibangun perumahan,” ujarnya.
Dia juga mengapresiasi atas respon cepat dari Pemkot Samarinda atas permasalahan lingkungan yang dialami oleh warga M.Said itu.
[Ard | Ads]