Bapemperda DPRD Samarinda Gelar RDP  dengan REI dan PUPR Bahas Revisi Perda RTRW

Suasana RDP antara DPD REI dan PUPR dengan jajaran Bampemperda DPRD Samarinda membahas Revisi Perda 12 tahun 2014 tentang RTRW (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, samarinda- Jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menggelar rapat dengan pendapat (RDP) dengan Dewan Pengurus Daerah (DPD)  Real Estate Indonesia  (REI) dan Dians PUPR  membahas revisi  Peraturan Daerah (Perda) No. 12/2014  tentang Rencana Tata Ruang  Wilaya (RTRW) 2014-2034), menjadi RTRW  2020=2040  di Gedung DPRD Samarinda , Jum’at (03/02/2023).

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra menyebutkan, pihaknya menggekar RDP itu sebagai  upaya untuk menyaring informasi dan masukan dari berbagai pihak yang akan melaksanakan Perda RTRW ini saat proses revisi ini.

“Kami  terima draf RTRW ini 10 Januhari 2023 lalu, maka kami akan mengejar sehingga hasil  ini bisa maksimal kami panggil pihak lain untuk rembuk dalam proses  revisi RTRW ini,” ujarnya.

Karena, kata Samri, banyak pihak yang belum mendapatkan informasi yang detail mengenai usulan revisi RTRW ini, seperti apa desainnya dan apa. Maka usulan dari pihak lain juga perlu diakomodir,” pungkasnya.

Dari hasil ini juga akan dipertimbangkan dalam proses revisi Perda RTRW ini. Kemudian, pihaknya juga bakal melaksanakan konsultasi kepihak Kementrian Dalam Negri  dan Kementrian ATR/BPN untuk mendapatkan masukan hingga mengeluarkan rekomendasi.

Sementara waktu pembahasan akan dipercepat pengesahanya pun dilakukan pada  februari mendatang, sekira sebulan lebih apakah efektif atau tidak penyelesaian RTRW  ini karena pihaknya baru menerima drafnya dari pihak pemkot Pemkot Samarinda.

“Nanti kita lihat proses revisinya ke depan, kalau jadwal Badan Musyawara  DPRD Samarinda iru  13 Februari 2023  itu dilaksanakan rapat paripiuran RTRW, tergantung penyelesaian pembangunannya  sudah rampung  mungkin digelar sesuai jadwal,” pungkasnya.

[Ard |  Ads]