Infokaltim.id, Bontang – Kursi unsur pimpinan DPRD Kota Bontang dari Fraksi PDI Perjuangan segera terisi. Proses administrasi penetapan Joni Alla’ Padang sebagai pimpinan DPRD kini telah bergeser ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Jika Surat Keputusan (SK) Gubernur telah terbit, DPRD tinggal menggelar rapat paripurna untuk meresmikan posisinya.
Tahapan pengisian unsur pimpinan DPRD Kota Bontang dari PDI Perjuangan memasuki fase akhir. Rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan telah diterima Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan langsung diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Nama yang ditetapkan partai untuk mengisi jabatan unsur pimpinan DPRD adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bontang, Joni Alla’ Padang. Berkas rekomendasi tersebut kini telah diteruskan melalui Sekretariat DPRD sebelum diproses lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Bontang.
Joni mengungkapkan, surat rekomendasi dari DPP diterima DPC pada pekan lalu. Tanpa menunggu lama, dokumen itu langsung disampaikan kepada Sekretariat DPRD agar proses administrasi dapat segera berjalan.
“Begitu rekomendasi kami terima, langsung kami serahkan ke Sekretariat DPRD. Setelah itu seluruh proses mengikuti mekanisme yang sudah diatur,” ujar Joni saat ditemui usai menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang.
Menurutnya, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum pelantikan unsur pimpinan DPRD dapat dilaksanakan. Setelah menerima berkas dari partai, Sekretariat DPRD menyampaikan usulan kepada Wali Kota Bontang.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan meneruskan usulan tersebut kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum penetapan.
Apabila SK gubernur telah diterbitkan, dokumen akan dikembalikan kepada DPRD Kota Bontang. Tahap berikutnya adalah pelaksanaan rapat paripurna untuk menetapkan dan meresmikan unsur pimpinan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau SK dari gubernur sudah keluar dan kembali ke DPRD, baru dijadwalkan rapat paripurna untuk penetapannya,” katanya.
Joni menjelaskan, rekomendasi dari DPP yang diterima DPC sebenarnya memuat dua agenda sekaligus, yakni penetapan unsur pimpinan DPRD serta proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD. Meski berasal dari surat rekomendasi yang sama, kedua agenda tersebut memiliki mekanisme administrasi yang berbeda.
“Rekomendasinya memang diterima bersamaan, tetapi jalur administrasi masing-masing berbeda,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh proses yang sedang berlangsung saat ini masih berada pada tahapan administratif. DPC PDI Perjuangan hanya menjalankan keputusan organisasi dengan menyerahkan dokumen kepada lembaga yang berwenang untuk diproses sesuai regulasi.
Karena itu, pihaknya kini menunggu penyelesaian administrasi di tingkat Pemerintah Kota Bontang hingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Setelah seluruh tahapan rampung dan SK gubernur diterbitkan, proses penetapan unsur pimpinan DPRD dapat segera diselesaikan melalui forum paripurna.
“Kami tinggal mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan sampai nanti SK gubernur diterbitkan dan diparipurnakan,” pungkasnya.
[ayu|anl|adv dprd bontang]
