Minggu, Juli 19, 2026
BerandaBeritaKaltim Masih Kekurangan Guru, Agusriansyah Yakin Perda Baru Hadirkan Skema Pengajar Pengganti

Kaltim Masih Kekurangan Guru, Agusriansyah Yakin Perda Baru Hadirkan Skema Pengajar Pengganti

Infokaltim.id, Samarinda – Kebutuhan tenaga pendidik yang belum terpenuhi di sejumlah daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan.

Kondisi ini mendorong DPRD Kaltim memasukkan regulasi tentang pengajar pengganti dalam Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan yang baru disahkan.

Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyebut aturan tersebut menjadi solusi awal untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan guru, terutama bagi sekolah yang guru tetapnya pensiun atau berhalangan mengajar.

“Kami ingin memastikan pemerintah provinsi memiliki dasar hukum untuk menghadirkan tenaga pengganti ketika terjadi kekosongan guru,” ujar Agusriansyah.

Melalui Perda baru ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim diberi fleksibilitas lebih luas dalam mencari sumber pembiayaan tambahan di luar APBD.

Sebagian kebutuhan tenaga pengajar dapat dipenuhi melalui pendanaan alternatif, termasuk pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang beroperasi di Kaltim.

“Dengan adanya legal standing ini, peluang untuk menghadirkan pengajar seharusnya tidak lagi terhambat oleh batasan administratif,” tambahnya.

Landasan hukum tersebut memungkinkan Pemprov bertindak lebih cepat dalam merekrut atau menempatkan tenaga pengajar pengganti sesuai kebutuhan sekolah.

Selain membahas kekurangan guru, DPRD juga menyoroti persoalan ratusan guru honorer yang terhambat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat kendala administrasi.

Agusriansyah menegaskan, pemerintah daerah harus memastikan para guru yang terdampak tetap memperoleh kesempatan mengikuti seleksi.

“Mereka yang telah lama mengabdi harus dijamin mendapatkan peluang untuk ikut seleksi PPPK,” tegasnya.

Diharapkan, keberadaan Perda ini membantu memperbaiki sebaran dan ketersediaan tenaga pengajar di seluruh sekolah di Kaltim.

Skema pengajar pengganti juga dinilai mampu menjaga kualitas pembelajaran ketika sekolah menghadapi kekosongan tenaga pendidik.

DPRD Kaltim optimistis, kerja sama dengan sektor swasta melalui bantuan CSR dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan guru tanpa menambah beban anggaran pemerintah daerah.

[anr|anl|ads dprd kaltim]

RELATED ARTICLES

Most Popular