Kampanyekan Hak Disabilitas, Anggota DPRD Kaltim Marthinus Gelar Sosper No 1 Tahun 2018

Anggota DPRD Kaltim, Mathinus saat diwawancai usai menggelar Sosper No. 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Tenggarong- Anggota DPRD Kaltim, Marthinus menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang digelar di Desa Manunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sosper tersebut diselenggarakan di Gedung BPU Desa Manunggal Jaya Jalan Sawo No. 05 RT. 006 Dusun Telaga Kencana, Jum’at (24/06/2022). Acara sosper tersebut berjalan lancar warga setempat pun sangat antusias mengikuti sosper yang dilakukan Politikus PDIP asal Kutai Barat tersebut.

Diri mengapresiasi seluruh warga Desa Manunggal yang telah hadir mengkuti proses sosialisasi perda tersebut. Dia menyebutkan, bahwa perda ini sangat penting untuk disosialisasikan kepada seluruh warga Kaltim agar informasi ini sampai ke mereka bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam setiap kesempatan kehidupan.

“Sangat ditekankan bahwa semua manusia dihadapan sama dimata hukum harus diperlakukan sama tanpa ada sekatan dan diskriminasi terhadap teman-teman atau saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik,” ungkap Martin.

Diungkapkan Martin, penyandang disabiltas juga diberikan peluang dan kesempatan seluas-luas untuk mengakses setiap sektor kehidupan baik itu akses pendidikan, kesehatan, politik, pariwisata, sosial, ekonomi, kesempatan kerja, bahkan penyediaan fasilitas umum dan olahraga diberikan seluas-luaskan kepada penyandang disabilitas.

“Semua ini sudah diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2018 ini. Jadi hal ini menjadi tanggungjawab dan kewajiban kita bersama untuk menjaga martabat dan kerhormatan bagi saudara kita yang penyandang disabilitas,” tegasnya.

Jika, kata pria yang hobi musik tersebut, bahwa orang yang dengan segaja melakukan diskriminasi terhadap disabilitas maka akan dikenai sanksi administrasi bagi badan usaha dan serta seluruh komponen masyarakat yang mencoba melakukan diskriminasi akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan sosper tersebut juga dihadiri oleh Komisioner Komnas Disabilitas Pusat, Kikin Tarigan. Dia menyampaikan, bahwa dengan adanya perda ini otomatis masyarakat penyandang disabilitas telah terlindung secara hukum dalam pemenuhan haknya.

“Jadi kita semua juga mempunyai kewajiban untuk menjaga dan menghormati setiap orang penyandang disabilitas di khususnya di Kaltim ini,” pungkasnya.

Komisioner Komnas Disabilitas Pusat, Kikin Tarigan.

Dirinya mengapresiasi seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat terus melakukan sosialisasi pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kaltim. Dia mengharapkan semua masyarakat untuk saling menjaga menghargai dan menghormati hak dari penyandang disabilitas disetiap kesempatan.

Sedangkan, Kepala Dusun Desa Manunggal Jaya, Nur Asiah yang turut hadir dalam kegiatan sosper tersebut, dia mengaku tercerahkan dengan kegiatan sosper yang dilakukan Anggota DPRD Kaltim Martin tersebut.

“Kegiatan sosper ini sangat positif dan bermanfaat sekali, karena kami bisa mengetahui hak untuk disabilitas dan kewajiban kita sebagai masyarakat untuk menghormati dan menjaga martabatnya,” ujarnya.

Pihaknya juga kerap ditugaskan dari Desa Manunggal untuk mendata disablitas, namun mereka tidak mengerti mengelompokan dan mengkategorikan disabilitas.

Suasana kegiatan sosper dan diiringi hiburan musik oleh Anggota DPRD Kaltim, Marthinus menghibur seluruh warga Desa Manunggal.

“Namun kami juga sedikit paham dalam perda ini mengelompokkan juga, seperti disablitas intelektual, fisik, mental dan sensorik,” sebutnya.

Dalam kesempatan sosper itu juga Anggota DPRD Kaltim, Matrtin pun menyerahkan alat bantu untuk penyandang disabilitas seperti tongkat dan kursi roda sekaligus menghibur para audens dengan bernyanyi usai kegiatan sosper tersebut.

[Ard | Adv Diskominfo Kaltim]