
Infokaltim.id, Samarinda – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 5 tahun di Kota Samarinda yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri mengundang keprihatinan mendalam dari DPRD Kota Samarinda. Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menilai kasus ini harus menjadi alarm keras bagi semua pihak untuk segera memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan keluarga maupun institusi pemerintah.
Ismail menyebut kasus kekerasan yang bersumber dari orang terdekat, apalagi orang tua kandung, adalah bentuk kejahatan yang paling miris dan menyayat hati. Ia menekankan tiga langkah mendesak yang harus segera dijalankan oleh pemerintah dan dinas terkait.
“Miris kita sebetulnya kalau kita bicara kekerasan, apalagi ini kekerasan seksual yang justru bersumber dari orang terdekat, apalagi ayah. Makanya yang pertama, pendidikan seks itu sejak dini disampaikan mana yang boleh dipegang, mana yang tidak boleh dipegang, mana yang harus dijaga,” kata Ismail Latisi.
Langkah pertama yang ia tekankan adalah pendidikan seksual yang sesuai jenjang usia anak, baik perempuan maupun laki-laki. Ismail mengungkapkan kekhawatirannya terhadap data dari Dinas Kesehatan Kota Samarinda yang menunjukkan angka kasus HIV/AIDS dengan kategori LSL (lelaki seks dengan lelaki) yang tergolong tinggi, sehingga perlindungan anak laki-laki pun harus mendapat perhatian yang sama.
Langkah kedua adalah penegakan hukum yang tegas. Ismail menilai salah satu faktor yang membuat kasus kekerasan seksual terus berulang adalah hukuman bagi pelaku yang masih terlalu ringan. Ia meminta aparat penegak hukum menerapkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa mengabaikan hak-hak anak korban.
“Kita berharap hukum bisa disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, tapi tanpa mengabaikan hak-hak anak,” ujarnya.
Ketiga, Ismail meminta dinas terkait untuk segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak korban guna mencegah trauma berkepanjangan. Ia mengingatkan bahwa trauma yang tidak ditangani sejak dini dapat terbawa hingga usia dewasa, bahkan berpotensi menjadikan korban sebagai pelaku kekerasan di masa mendatang.
“Kita berharap dari dinas terkait kemudian melakukan pendampingan untuk mengobati traumatik si anak. Jangan sampai itu terbawa-bawa sampai di usia dewasa,” pungkas Ismail.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian PPPA, kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih menjadi persoalan serius dengan ribuan kasus terlaporkan setiap tahunnya, dan mayoritas pelakunya merupakan orang-orang yang dikenal korban. Hal ini mempertegas pentingnya penguatan pendidikan karakter dan perlindungan anak sejak usia dini di setiap lini.
[ary|anl|ads]
