Kerap Terjadi Kecelakaan, Simpang Rapak Balikpapan Didesak Bangun Fly Over, PUPR Kaltim Akan Perjuangkan

Tangkapan layar CCTV saat kejadiaan kecelakaan lalu lintas di Simpang Rapak Balikpapan Jum'at 21/01/2022. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Kecelakaan maut yang terjadi di Simpang Muara Rapak Balikpapan pada Jum’at 21 Januari 2022 akibat truk tronton menyeruduk sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah terpantau jelas CCTV.

Akibatnya banyak korban yang mengalami luka-luka hingga berujung kematian. Tercatat ada 4 orang meninggal dunia, luka berat 4 orang dan luka ringan 26 orang, saat ini korban sedang dirawat 5 rumah sakit di Balikpapan.

Kecelakaan di simpang Muara Rapak Balikpapan bukan hanya sekali, namun kerap terjadi setiap tahunnya. Banyak masyarakat menilai, bahwa Pemerintah Kota Balikpapan maupun Pemprov Kaltim tidak serius dalam menanggani dan mengurai kecelakaan di kawasan tersebut.

Setidaknya, keinginan masyarakat, agar simpang Rapak itu dibangun jalan layang atau fly over, sebagai upaya meminimalisir kecelakaan yang kerap terjadi di simpang tersebut.

Kepala PUPR Kaltim, Muhammad Aji Fitri Firnanda menyebutkan, upaya Pemprov Kaltim untuk membangun fly over itu akan diperjuangkan melalui kementerian agar dibangun, sebagai upaya menekan kecelakaan lalu lintas.

“Kami perjuangkan agar fly over di simpang Rapak Balikpapan tempat kejadiaan kecelakaan itu terbangun,” ungkap Nanda. Sabtu (22/01/2022).

Nanda menilai, jika pembangunan fly over terbangun, selain mengurangi kecelakaan, namun juga mempercepat arus distribusi barang dan jasa.

Nanda menjelaskan hasil review design rencana fly over, yakni bentang utama 320 meter dan oprit 178 meter, dari Jalan Soekarno Hatta ke Jalan Achmad Yani dengan menelan biaya Rp189 miliar.

Lebih lanjut, disebutkan Nanda, bahwa secara teknis fungsi utama fly over Rapak adalah untuk mengurai kemacetan dan mengurangi tumpukan kendaraan yang berhenti pada saat lampu merah. Tapi tidak menghilangkan sama sekali lampu merah yang ada sehingga walaupun flyover terbangun lampu merah tetap ada di bawahnya, diperuntukan kendaraan yg akan berbelok ke kanan

“Sebagai wujud kepedulian, Pemprov Kaltim sudah berusaha untuk menindaklanjuti usulan Pemkot Balikpapan, agar pembangunan fly over dilaksanakan oleh Pemprov, dengan program MYC, namun batal karena tidak disetujui DPRD Kaltim beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Sedangkan, Readiness Criteria Pembangunan fly over, Dinas PUPR Kaltim dengan dibantu beberapa OPD terkait telah menyiapkan DED review design, FS, Amdal, Andalalin, namun belum termasuk pembebasan lahan.

“Pemprov Kaltim juga telah mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk menangani fly over. Diantaranya, melalui Rakorgub, Surat ke Kementerian PUPR, DPD Dapil Kaltim, Komisi V DPR RI. Segera akan bersurat kembali melalui Kementerian PUPR,” jelasnya.

Diketahui, pada 2014 silam, Pemkot dan DPRD Balikpapan telah mengusulkan agar simpang Rapak itu dibangun fly over kepada Pemprov Kaltim, namun pada 2016 silam Pemprov mengambil alih usulan itu menjadi tanggung jawab pihak Pemrov Kaltim salah satu alasannya adalah simpang Rapak itu bukan jalan milik Pemkot Balikpapan melainkan jalan nasional.

Pemkot Balikpapan juga telah mengusulkan pembangunan fly over itu ke Kementerian PUPR, namun tidak berhasil. Dengan demikian, Pemprov Kaltim berinisiatif untuk mengusulkan pembangunan fly over simpang Rapak itu terwujud pada APBD 2022.

Namun, usuluan Pemprov Kaltim itu ditolak oleh DPRD Kaltim, sehingga pembangunan fly over itu batal dieksekusi pada melalui APBD 2022 ini. Sejumlah alasan DPRD Kaltim menolak usulan Pemprov tersebut, yaitu diantaranya lahan hingga kini belum diselesaikan dan mengingat masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim bakal berakhir pada 2023 mendatang.

[Sdh]