Infokaltim.id, Samarinda – Polemik ketersediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) kembali mencuat di Kota Tepian.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra menilai, kebutuhan akan lahan pemakaman sudah sangat mendesak sehingga perlu diatur melalui regulasi khusus.
Samri menyoroti persoalan hibah lahan pemakaman dari PT Bukit Baiduri Energi (BBE) kepada warga Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, yang hingga kini belum menemukan kejelasan.
Menurutnya, kepastian soal lahan tersebut sangat penting karena keterbatasan TPU bukan hanya terjadi di Loa Bakung, melainkan juga berpotensi dialami kawasan lain di Samarinda.
“Masalah pemakaman ini bisa muncul di banyak tempat jika tidak diantisipasi. Karena itu, Peraturan Daerah (Perda) tentang TPU perlu segera disusun sebagai landasan hukum yang jelas,” ujar Samri pada Kamis (11/9/2025).
Ia menegaskan, selain regulasi, realisasi hibah lahan dari PT BBE harus dipercepat.
Pasalnya, warga membutuhkan kepastian waktu agar tidak kesulitan mencari lokasi pemakaman baru.
“Kalau lahan cepat digarap, jenazah bisa langsung dimakamkan di sana. Kalau berlarut-larut, kuburan lama semakin penuh. Jadi kuncinya ada pada keseriusan PT BBE,” tegasnya.
Samri juga menekankan pentingnya aspek legalitas lahan yang dihibahkan.
Dari informasi yang berkembang, lahan yang dibicarakan luasnya hampir empat hektare. Ia menilai kejelasan status hukum mutlak diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Legalitas harus jelas, supaya tidak ada konflik di masa mendatang. Apalagi lahan yang dimaksud cukup luas,” tambahnya.
DPRD Samarinda pun berharap persoalan ini dapat segera dituntaskan, sekaligus menjadi momentum untuk mendorong hadirnya regulasi khusus yang mengatur ketersediaan TPU di kota tersebut.
[anr|anl|adv]
