Ketua Komisi IV DPRD Samarinda jadi Pembicara tentang Pemperdayaan Perempuan dan Anak pada Diskusi Himab

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti (kedua dari kanan) saat menjadi narasumber. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Himpunan Mahasiswa Buton (Himab) Cabang Samarinda menggelar diskusi publik dengan tema Peran Masyarakat dalam Pencegahan serta Perlindingan Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Era Globalisasi dengan menghadirkan Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti, Minggu (30/10/2022).

Diskusi tersebut di hadiri Ketua Komisi lV DPRD Samarinda, Sri Puji Astut, Sulung Najmawati Zakkiyah dari Dosen Universitas Islam Negeri Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Sahidin Ahmad dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Samarinda.

Acara tersebut berlangsung di Aula kecamatan Samarinda Ilir, sebagai pembuka diskusi Selvy Ramadhani ketua umum Himab cabang Samarinda mengatakan, bahwa maraknya kasus kekerasan seksual perempuan hingga pada anak di bawah umur kurang mendapat perhatian khusus oleh beberapa pihak. oleh karena itu, lewat diskusi ini dapat mendorong pemerintah setempat agar dapat perhatian khusus.

Farin selaku moderator menyodorkan beberapa pertanyaan pada beberapa narasumber sehingga membuat suasana diskusi terasa tegang.

Tidak hanya itu, Sri Puji Astuti juga menyampaikan, Bahwa Perempuan merupakan sosok yang rentan terhadap tindakkan Kekerasan, oleh karena itu. Pencegahan sedini mungkin seharusnya dilakukan, karena selain tindakkan kekerasan Seksual dan kekerasan fisik, Kekerasan yang terjadi di kota Samarinda adalah disparitas Gender. Dimana hak perempuan dikesampingkan dan lebih mengutamakan hak laki-laki dan partisipasi politik perempuan juga ada ditemukan tindakkan diskriminasi

“Negara telah memberikan 30 % Keterwakilan perempuan agar turut serta dalam berpolitik, untuk itu seharusnya perempuan lebih diperhatian ditiap sudut manapun dalam segi politik,” Paparnya.

Jahidin Ahmad selaku Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Samarinda, memaparkan bahwa anak adalah seseorang yang rentan terhadap tindakkan kekerasan, Seperti kekerasan Seksual, Kekerasan Ekonomi, Kekerasan Psikis, Eksploitasi Anak dan Penelantaran Anak. Di Indonesia, Terkhusus di Kota Samarinda Kekerasan anak masi menjadi tugas khusus Pemerintah, dan sebagai pemangku kebijakan khusus, DP2PA akan terus berupaya agar seluruh Anak di Samarinda mendapatkan Perlindungan dan Pemenuhan Haknya sesuai Peraturan yang ada.

“Dalam hal ini saya juga mengajak masyarakat turut serta menjadi Pelapor dan pelopor apabila ditemukannya tindakkan kekerasan Terhadap Anak, sebab UU Nomor 23 Tahun 2002 yang digantikan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU No 17 Tahun 2016 menegaskan tentang Keikut sertaan masyarakat dalam pencegahan dan perlindungan Anak.

Dia berharap agar masyarakat melibatkan diri secara aktif dalam upaya penanggulangan kekerasan Perempuan dan Anak serta mendorong Pemerintah Daerah untuk mengembangkan kebijakan daerah yang mendukung pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak.

[Ard | Ads]