Puji Hartadi Gelar Sosper No 5/2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ke Pelajar SMA 11 Samarinda

Siswa siswi SMA 11 Samarinda antusias mengikuti sosialisasi Perda No 5/2019 tentang Penyelenggaraan bantuan hukum yang digekar oleh Anggota DPRD Kaltim, Puji Hartadi. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda– Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Puji Hartadi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di SMA Negeri 11 Samarinda, Jalan Pelita 4 Minggu (30/10/2022).

Nampaknya siswa siswi SMA Negeri tersebut atusias mengikuti Soseper yang digelar oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim tersebut.

Puji Hartadi menyampaikan, bahwa penyelenggaraan Sosper No. 5/2019 ini adalah buah dari produk anggota legislatif dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan dan kepastian hukum, jika tersandung masalah.

“Bapak ibu warga juga bisa melakukan konsultasi hukum, silakan melapor ke bagian Biro Hukum Pemprov Kaltim agar mendapatkan akses informasi hukum atau penanganan hukum,” ungkap Puji.

Politisi PKB itu menyebutkan, turunan dari Perda No.5/2019 itu telah ditetapkan oleh Pemprov Kaltim yaitu Pergub Nomor 56/2021 tentang petunjuk teknis bantuan hukum.

“Perda penyelanggaraan bantuan hukum sudah mulai dioperasionalkan. Jadi mulai saat ini bapak ibu boleh mendapatkan bantuan hukum ke Pemprov Kaltim,” sebutnya.

Meskipun ada perda yang mengatur tentang bantuan hukum, namun Puji Hartadi mengingkatkan kepada pelajar itu, bahwa jangan sampau berurusan dengan hukum, karena capek lelah.

“Kita menjadi saksi saja sudah lelah apalagi tersandung kasus hukum, jangan sampai kita terkena hukum, terbawa hukum,” imbuhnya.

Menurutnya, keadilan harus tegak di bumi pertiwi, hukum bukan tajam ke bawah tumpul ke atas. Bukan pula hukum milik orang-orang yang berduit dan memiliki jabatan dan tahta.

Anggota DPRD Kaltim Fraksi PKB, Puji Hartadi (berdiri) saat memberikan materinya dalam rangka sosialisasi Perda No. 5/2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

Sehingga, kata Puji, orang yang tersandung masalah dan secara fakta hukum pun dengan mudah mengakses hukum dan bahkan divonis tak bersalah. Apalagi orang yang tidak mengerti hukum, akan menjadi bulan-bulanan.

“Sebab itu kami bersama teman-teman DPRD Kaltim menyerap aspirasi bahwa kalangan menengah ke bahwa perlu mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum secara gratis melalui perda ini akan melindungi kita,” terangnya.

Kendati demikian lahirnya Perda No. 5/2019 ini juga mengacu pada problematika hukum di tengah masyarakat dan sebagaimana pasal 28D ayat UUD 1945 ditegaskan Puji, bahwa setiap warga negara Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.

“Maka produk legislasi Ini adalah pemenuhan hak asasi manusia untuk mendapatkan akses bantuan hukum terutama warga yang kurang mampu dan tidak secara detail memahami hukum. Jangan sampai mereka menjadi korban dari ketidakadilan,” ujarnya

Apalagi warga yang tidak mampu, harus menggunakan jasa bantuan hukum. Dia juga meminta Pemprov Kaltim agar bekejasama dengan lembaga bantuan hukum agar mendampingi persoalan hukum bagi warga.

“Ini termasuk tanggung jawab dan pelayanan kita semua untuk masyarakat mendapatkan keadilan setiap persoalan hukum yang hadapi,” pungkasnya.

Dijelaskan Puji, bahwa tujuan dari persa tersebut untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

“Warga juga dijamin secara merata oleh seluruh masyarakat serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” bebernya.

Disebutkan Puji, penyelanggaraan bantuan hukum yang diatur dalam perda tersebut pada pasal 29-30, bahwa tidak ada pungutan serupiah pun. Jika ada yang meminta pungutan maka dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Karena sudah diatur dalam pasal 12 Perda No. 5/2019 itu sudah jelas mengenai hak penerima bantuan hukum mendapatkan hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa,” terangnya.

Dia mengatakan, setiap masalah hukum tidak selamanya diselesaikan di meja hijau, tapi ada celah hukum yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab itu, dia menghimbua agar masyarakat tetap menjaga keharominsasian dalam kehidupan bermasyarakat agar negara dan bangsa terutama Kaltim ini menjadi kondusif dan damai.

[Ard | Adv Sosper DPRD Kaltim]