
Infokaltim.id, Samarinda- Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan saat ini pihaknya tengah mengodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang reklame.
Karena kata Samri selama ini, pengelolaan reklame hanya menjadikan Peraturan Wali Kota (Perwali) jadi regulasinya. Sehingga untuk mengatur lebih detail dan rinci dan adanya penguatan peraturan maka pihaknya tengah mengodok Raperda tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame.
“Penyusunan Raperda ini menjadi langkah penting, karena hingga saat ini Samarinda belum memiliki regulasi setingkat Perda yang secara khusus mengatur reklame,” ungkap Samri.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda ini menyebutkan Raperda Reklame ini disiapkan untuk menata ulang wajah kota sekaligus mengoptimalkan penerimaan dari sektor reklame sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita juga ingin agar melalui aturan ini selain melakukan penataan agar terlihat estetik, dan juga skema dan polanya untuk peningkatan PAD pun harus dijalankan tapi penataan harus lebih rapi,” pungkasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan saat ini Perwali yang mengatur reklame tidak cukup kuat bahkan ketidakmampuan terhadap menata dan mengendalikan ribuan titik reklame yang tersebar di Kota Tepian.
“Kami juga telah melakukan rapat dengan sejumlah dinas termasuk DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, red), bahwa banyak iklan yang tersebar disetiap sudut kota itu banyak yang ilegal dan hanya sebagian saja yang tercatat resmi,” bebernya.
Oleh karena itu, berbagai permasalahan terkait reklame ini tentu pihak Komisi I DPRD Samarinda terus melakukan upaya penyusunan Raperda ini secara rinci dan mengakomodir setiap permasalahan yang tengah terjadi di lapangan.
Selain itu, disebutkan Samri, bahwa banyak pelaku usaha reklame yang tidak mengantongi izin resmi bahkan menyalahi aturan sehingga hal ini selain merusak pemandangan kota dan juga kebocoran pendapatan PAD.
Samri membocorkan dalam Raperda ini tentu akan diatur prosedur yang tidak rumit dan mudah diakses, sebagai upaya mengakomodir penguatan pelaku UMKM dan terpenting adalah penataan juga harus ditekankan dalam peraturan yang sedang digodok jajaran Komisi III DPRD Samarinda tersebut.
“Supaya para pelaku usaha juga mudah mengurus izin dan juga memberikan kesadaran dan kepatuhan untuk mentaati semua aturan yang ada,” tukasnya.
Kemudian, kata Samri dalam Raperda Reklame itu akan memperkuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan penertiban di lapangan apabila ada reklame yang tidak mengantongi izin dan dibangun ditempat yang tidak semestinya.
“Supaya kita semua tertib dan taat aturan, kalau ada yang melanggar maka Satpol PP yang akan melakukan penindakan,” tutupnya.
Sebagai informasi, Ketua Panitia khusus (pansus) I DPRD Samarinda yaitu Markaca dari Fraksi Gerindra dan Sekretaris Suparno dari Fraksi PAN.
[anr|anl|adv]
