
Infokaltim.id, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, mengusulkan agar plafon program Kredit Bantuan bagi pelaku UMKM dinaikkan dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta.
Usulan ini sekaligus disertai permintaan agar skema pembiayaan tanpa bunga tetap dipertahankan demi meringankan beban pelaku usaha kecil.
Menurutnya, plafon yang berlaku saat ini dinilai belum cukup untuk mendorong UMKM berkembang secara signifikan, terutama bagi pelaku usaha yang ingin meningkatkan kapasitas produksi atau memperluas jangkauan pasar mereka.
Ia menjelaskan, kebutuhan modal UMKM kini jauh lebih besar dibandingkan beberapa tahun lalu, seiring naiknya harga bahan baku, biaya operasional, dan kebutuhan investasi peralatan produksi. Kenaikan plafon pinjaman dinilainya menjadi sebuah kebutuhan nyata yang mendesak untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Meski mendorong kemudahan akses modal, Sani menegaskan bahwa syarat dan ketentuan tidak boleh dilonggarkan secara sembarangan. Bantuan modal tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku dan diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha yang jelas dan terverifikasi.
“Bukan dipermudah, tapi diberikan syarat yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Contohnya dia punya usaha yang jelas sehingga bantuan modal benar-benar digunakan untuk pengembangan usaha,” tegas Sani.
Ia menambahkan, skema tanpa bunga yang sudah berjalan saat ini harus tetap dipertahankan. Menurutnya, beban bunga kerap menjadi penghalang bagi pelaku UMKM kecil dalam mengembalikan pinjaman, sehingga program tanpa bunga lebih efektif dalam mendukung pertumbuhan usaha secara berkelanjutan.
Secara nasional, pemerintah pusat telah menjalankan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai instrumen pembiayaan UMKM dengan suku bunga yang disubsidi. Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, penyaluran KUR pada tahun 2023 mencapai lebih dari Rp297 triliun kepada sekitar 9,7 juta debitur di seluruh Indonesia. Namun di tingkat daerah, program kredit tanpa bunga dari pemerintah kota tetap memiliki peran strategis karena menjangkau pelaku usaha yang belum bisa mengakses skema perbankan formal.
Di Samarinda, program kredit bersubsidi untuk UMKM telah menjadi salah satu bentuk intervensi pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Sani berharap usulan kenaikan plafon ini dapat segera dipertimbangkan dalam pembahasan anggaran daerah ke depan.
Dengan dukungan permodalan yang memadai, lanjutnya, UMKM lokal dapat meningkatkan kapasitas produksi dan kualitas produk sehingga lebih siap bersaing di pasar yang lebih luas, termasuk di jaringan ritel modern yang terus berkembang di Kota Samarinda.
Sani juga menyebut DPRD akan terus mengawal kebijakan yang berpihak pada pelaku UMKM, khususnya melalui fungsi penganggaran dan pengawasan yang menjadi kewenangan dewan dalam setiap pembahasan APBD.
[Ary|Anl|Ads]
