Infokaltim,di Tenggarong- Ketua Komisi III DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar untuk mengambil alih status jalan nasional menjadi jalan daerah di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu.
Langkah ini dianggap perlu mengingat lambatnya respons dari pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam memperbaiki jalan yang vital bagi perekonomian masyarakat setempat.
Kata Yani, jalan di Dusun Margasari, Desa Jembayan, yang mengalami kerusakan akibat longsor, hingga kini belum diperbaiki oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami sudah lama berkoordinasi dengan BBPJN mengenai masalah ini, tetapi anggaran perbaikan baru akan direalisasikan pada tahun 2025,” ungkap Ahmad Yani, Selasa (6/8/2024).
Padahal, jalan ini merupakan satu-satunya akses penting bagi masyarakat tanpa ada alternatif lain yang bisa digunakan.
Yani menyarankan agar jalan ini diutamakan dalam anggaran atau, jika memungkinkan, Pemkab Kukar diberi wewenang untuk mengambil alih perbaikannya.
“Jika BBPJN tidak mampu atau tidak menganggarkannya, sebaiknya dilimpahkan ke kabupaten,” sarannya.
Dengan langkah ini, diharapkan perbaikan jalan di Desa Jembayan dapat segera terlaksana. Hal ini untuk memastikan kelancaran aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat setempat.
Politisi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa perbaikan harus segera dilakukan karena jalan tersebut sangat penting untuk aktivitas sehari-hari masyarakat.
Jika mendapatkan izin dari pemerintah pusat, Pemkab Kukar bisa segera menangani perbaikan jalan tersebut.
Yani menegaskan bahwa meskipun BBPJN telah memasukkan jalan ini dalam radar perbaikan untuk tahun 2025, dia mengharapkan ada dukungan anggaran dari kabupaten untuk mempercepat prosesnya.
“Kami berharap BBPJN dapat melimpahkan pekerjaan ini kepada Pemkab Kukar agar bisa cepat selesai,” ujarnya.
Kata Yani, Komisi III DPRD Kukar berkomitmen untuk terus mengawal proses perbaikan jalan yang rusak akibat longsor ini.
Yani pun berharap agar BBPJN memberikan penugasan resmi kepada Pemkab Kukar, mengingat jalan tersebut lebih banyak digunakan oleh masyarakat lokal ketimbang nasional.
“Tanggung jawab pusat memang ada, tetapi sudah terlalu lama menunggu, sehingga kami ingin segera menyelesaikannya,” tegasnya.
[Adv|DPRD Kukar]