Komisi IV DPRD Samarinda Harap Semua Perusahaan Wajib Bayar THR Sebelum 7 Hari Jelang Lebaran

Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Anwar Hakim. (Infokaltim.id/Ard).

Infokaltim.id, Samarinda- Menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah biasanya seluruh perusahaan diwajibkan untuk memenui kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh karyawannya.

Oleh sebab itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Anwar Hakim meminta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Tepian ini wajib memberikan THR kepada karyawannya karena itu adalah perintah Undang-undang.

“Satu minggu sebelum lebaran itu wajib ditunaikan THR itu kepada karyawan, supaya mereka bisa memanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri 1444 H,” ujar Deni, di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (29/03/2023).

Dia menegaskan agar pemberian THR itu tidak boleh dicicil, namun diberikan secara full sesuai hak yang wajib diterima oleh karyawan.

Dirinya mengapresiasi sebagian perusahaan yang menunaikan kewajibannya disaat sebelum atau awal bulan puasa ini, “kami apresiasi itu, karena memang ada perusahaan itu membayar THR diawal, ini artinya perusahaan itu benar-benar memenuhi kewajibannya,” ucap Deni.

Meskipun, banyak perusahaan juga membayar menjelang 3 hari sebelum pelaksanaan hari Raya Idul Fitri, namun dirinya memastikan jika tahun ini semua perusahaan harus menunaikan kewajiban membayar THR-nya 7 hari sebelum hari Idul Fitri.

“Pada intinya sebelum lebaran itu ditunaikan semua,” tegasnya.

Jangan sampai ada perusahaan yang menyatakan pailit, namun kenyataan tidak demikian tapi meraup keuntungan besar

“Kami minta jangan ada perusahaan beralasan tidak untung sehingga menghindari dari kewajibannya,” pungkasnya.

[Ard | Ads]