Infokaltim.id, Sangatta – Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman kembali mengumumkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kabupaten Kutim saat ini telah kembali pada PPKM level-2 per 9 November 2021 yang lalu. Diketahui berdasarkan data yang diperoleh oleh Dinas Kesehatan Kutim hal tersebut lantaran capaian vaksinasi Kutim telah mencapai 53,1 persen pada dosis pertama.
“Capaian vaksinasi kita sudah di 53,1 persen. Ini menandakan sedikit lagi kita bisa turun ke level-1. Namun ada beberapa kecamatan yang sulit kita jangkau seperti di Kecamatan Karangan dan Kecamatan Sandaran ya, itu yang kita maksimalkan lagi,” kata Ardiansyah, Kamis (11/11/2021).
Kabupaten Kutim saat ini tidak berfokus pada angka terkonfirmasi, namun percepatan vaksinasi. Disampaikan oleh Kadinkes Kutim Bahrani Hasanal, jika kemampuan dari pihaknya, penyaluran vaksinasi perhari sebanyak satu persen atau setara dengan 3000 dosis.
“Iya saat ini kita sudah mendapatkan ribuan vaksin perharinya yang mana ini setara dengan 3000 dosis. Pak Bupati meminta lebih dari itu tadi, tapi kita kekurangan tenaga vaksinator,” ucapnya.
Seperti sebelumnya, penetapan peraturan PPKM level-2 ini cenderung longgar atau diangka 50 persen pada tiap-tiap pusat keramaian.
Dibeberkannya juga, saat ini untuk mencapai PPKM level-1, vaksinasi minimal berada pada angka 75 persen untuk dosis pertama.
“Semoga bisa segera tercapai. Supaya kita keluar dari PPKM. Untuk jam malam sendiri itu dilonggarkan jadi pukul 22.00 WITA. Kalau sebelumnya kan pukul 21.00 WITA sudah harus bubar, ini Alhamdulillah sudah longgar sedikit,” pungkasnya.
[Anr | Sdh |Ads].